Rapat Koordinasi, Membahas Pengolahan Pasir di Kecamatan Nambo di Ruang Pola Balaikota Kendari

PEMKOT BENTUK TIM SELESAIKAN MASALAH PENGOLAHAN PASIR NAMBO
Ketua DPRD Kota Kendari, H. Subhan menghadiri acara Rapat Koordinasi (Rakor) membahas Pengolahan Pasir di kecamatan Nambo di Ruang Pola Balaikota Kendari. (22/11/2022).
Rapat dipimpin Sekda Kota Kendari, Ridwansyah Taridala dan dihadiri Kapolresta Kendari, Eka Fathurrahman, perwakilan Forkopimda, OPD terkait lingkup Pemerintah Kota Kendari, Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara, Bina Kontruksi dan Tata Ruang Provinsi Sultra, ATR BPN, Masyarakat Pengelohan Pasir, dan serta Aliansi Pelajar Pemerhati Lingkungan atau AP2L Sultra.
Masalah pengolahan pasir di Kecamatan Nambo telah lama menjadi perhatian Pemerintah Kota Kendari maupun DPRD Kota Kendari karena disatu sisi aktivitas pengolahan Pasir di Kecamatan Nambo tidak memiliki izin dan merusak Alam serta berbenturan dengan peraturan yang ada utamanya RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Kota Kendari tetapi di sisi lain masyarakat banyak yang mengantungkan hidupnya pada aktivitas pengolahan ini.
Ketua DPRD mengatakan tindak lanjut dari kesimpulan DPRD dan hasil pertemuan pemerintah kota Kendari dengan masyarakat maka Rapat koordinasi digelar dengan memanggil pihak pihak pemangku kepentingan Agara dapat menghasilkan solusi yang tidak melanggar hukum dan tidak melampaui kewenangan yang dimiliki.
Masih menurut ketua DPRD kerusakan pantai Nambo yang merupakan aset wisata pemerintah kota Kendari juga sangat mempengaruhi pendapatan asli daerah dari sektor wisata.
Lanjut ketua DPRD mengatakan “revisi RTRW sudah diajukan dari tahun 2017 tapi sampai saat ini dengan perubahan regulasi yang setiap saat bisa berubah ini menjadi persoalan yang pada akhirnya revisi RTRW itu belum bisa dilakukan”, Ungkapnya.
Rakor kemudian menyepakati membentuk Tim yang diketuai Kapolresta Kendari bersama pihak terkait untuk menemukan solusi terkait pengolahan Pasir di Kecamatan Nambo.
Rakor juga menyepakati untuk sementara agar aktivitas pengolahan Pasir di Kecamatan Nambo dihentikan karena berdampak pada pelanggaran Undang-Undang tata ruang dan bisa masuk keranah kementerian dan bareskrim.