DPRD SEGERA KELUARKAN REKOMENDASI TERKAIT JALAN MEGROS

Komisi III DPRD Kota Kendari siap mengeluarkan Rekomendasi terkait permasalahan Jalan Samping swalayan Megros yang menjadi sengketa dan telah ditinjau beberapa waktu lalu. (21/11/2022).
Hal ini didapatkan setelah dalam RDP Komisi III bersama pihak terkait menemukan beberapa fakta terkait status jalan melalui penjelasan Camat Kambu, serta Anggota DPRD Kota Kendari, Fadli Bafadal yang mengetahui riwayat jalan tersebut dan melalui Digital Forensik BPN Kota Kendari.
Rapat dipimpin Ketua Komisi III, Rajab Djinik, didampingi Sekretaris Komisi III, H. Hasbulan dan Anggota Komisi III yaitu Fadlil Bafadal dan Hj. Hamida Sudu serta dihadiri, Kabag Hukum Sekretariat DPRD Kota Kendari, H. Sugianto, BPN Kota Kendari, Camat Kambu, PUPR, Dinas Perumahan dan pentanahan, Sat Pol PP Kota Kendari, Bagian Hukum Setda Kota Kendari,
Adapun Fakta yang didapatkan diantaranya
berdasarkan digital Forensik dulunya tanah tersebut merupakan Jalan dengan nama jalan pemancar, Areal jalan tidak mempunyai sertifikat, dan tidak adanya tumpang tindih sertifikat pada Area tersebut.
Karena itu Ketua Komisi III berdasarkan hasil RDP memerintahkan kepada pihak terkait agar berkoordinasi guna menyusun format Rekomendasi DPRD Kota Kendari yang berkekuatan hukum.
Ketua Komisi III saat wawancara mengatakan “Agenda RDP hari ini untuk membuktikan semua fakta fakta yang terjadi disana dengan mengundang BPN untuk melihat adanya sertifikat disana (Jalan) ternyata tidak ada sertifikat yang di kuatkan pihak terkait makanya kita sepakat DPRD Kota Kendari akan mengeluarkan rekomendasi sebagai penguatan bahwa disana adalah jalan khusus dan itu menjadi milik Pemerintah Kota Kendari yang tidak bisa lagi diklaim oleh pihak manapun terkait status jalan itu” ungkapnya.
Selanjutnya beliau juga menambahkan DPRD Kota Kendari sebagai penyelenggara pemerintah didalam melindungi hak warga masyarakat harus terlibat dalam menyelesaikan masalah serupa dimasyarakat dan merupakan pelajaran bagi masyarakat bahwa sesuai undang-undang pentanahan jalan mempunyai fungsi sosial sehingga jangan selalu di klaim sebagai milik pribadi.