MARAKNYA MIRAS ILEGAL DPRD AKAN LAKUKAN SIDAK

Komisi II DPRD Kota Kendari menggelar Rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Disperindagkop dan Bea Cukai serta Forum Gerakan Mahasiswa Sultra terkait maraknya peredaran Miras Ilegal diKota Kendari. (Senin, 21 November 2022).
Dipimpin langsung Ketua Komisi II, Rizki Brilian Pagala didampingi Ketua komisi III, LM. Rajab Jinik D dan Wakil Ketua Komisi II, Sahabuddin serta Sekretaris Komisi II, M. Syaifullah Usman dan Anggota Komisi II, Andi Sulolipu serta mengundang pihak terkait yakni Kepala Bea Cukai Kota Kendari, Purwatmo Hadi Waluja, Kadis Disperindagkop, dan perwakilan Forgema Sultra.
Pada kesempatan ini ketua komisi menyampaikan bahwa selama miras masih memiliki surat izin resmi dan legal baik itu di distributor hingga ke pengecer pemerintah tetap memberi ruang. “Kita masih punya perda dan investasi yang selalu kita junjung tinggi”.
Lanjut Ketua Komisi II ini Memaparkan pihaknya akan turun kelapangan untuk melihat secara langsung apa yang telah menjadi aduan Forgema Sultra dan akan menjadi pertimbangan untuk dilakukan evaluasi terhadap OPD terkait termaksud Bea Cukai.
Untuk diketahui RDPU ini berdasarkan surat aduan FORGEMA SULTRA tanggal 18 november 2022 lalu.