KOMISI I DAN III DPRD GELAR RDP BAHAS INDUSTRI PENCUCIAN PASIR YANG DIDUGA ILEGAL

Komisi I dan III DPRD Kota Kendari menggelar Rapat Dengar Pendapat Membahas industri pencucian pasir di kecamatan Nambi yang diduga ilegal karena belum memiliki dokumen lingkungan dari pemerintah Kota Kendari. Senin (10/07/2023).

RDP ini dipimpin Ketua Komisi I La Ode Lawama didampingi Sekretaris Komisi III H. Hasbulan dan Anggota Komisi I dan III, yaitu La Yuli, Fadli Bafadal, Wartono Pianis dengan mengundang pihak terkait antara lain PUPR Kota Kendari, DLHK Kota Kendari, PTSP Kota Kendari, Camat Nambo, Bagian Hukum Setda Kota Kendari, dan koordinator FMPLH SULTRA.

RDP kemudian menghasilkan kesimpulan yaitu:

1. Pemerintah kota tdk mempunyai wewenang utuk mengeluarkan izin yg berhak mengeluarkan adalah pusat

2. Pemerintah sudah melarang keras adax aktivitas penambangan/pencucian pasir jika ada aktivitas maka akan d beri sanksi