KOMISI I DAN III DPRD GELAR RDP BAHAS KEWAJIBAN DEVELOPER YANG BELUM DILAKSANAKAN

Komisi I dan III DPRD Kota Kendari menggelar Rapat Dengar Pendapat membahas pelaksanaan kewajiban yang tidak dipenuhi pihak developer BTN Griya Permata Hijau 2 diruang Aspirasi Sekretariat DPRD Kota Kendari . Senin (10/07/2023).
RDP ini dipimpin Sekretaris Komisi III Hasbulan didampingi Anggota Komisi I dan III, yaitu La Yuli, Irwan Sukma, Simon Mantong dengan mengundang pihak terkait antara lain PUPR Kota Kendari, dinas Perumahan, kawasan pemukiman dan pentanahan kota Kendari, Pihak developer dan perwakilan Warga BTN Griya Permata Hijau 2.
RDP kemudian menghasilkan kesimpulan yaitu:

  1. Pihak developer harus memenuhi kewajiban sesuai perjanjian dengan Warga BTN Griya Permata Hijau untuk mencegah terjadinya perselisihan.
  2. Terkait perbaikan jalan sesuai kesepakatan pihak developer dapat melakukan secara bertahap atau perlahan-lahan.
  3. Pihak developer agar melengkapi dokumen perusahaan sesuai masukan PUPR dan Dinas perumahan serta segera menyerahkan PSUP Kepada pemerintah Kota Kendari.