DPRD GELAR RDP BAHAS KEBERATAN WARGA TERHADAP PENGANGKATAN KETUA RW

DPRD Kota Kendari menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait keberatan atas terbitnya SK (Surat Keputusan) Camat Wua Wua tentang penetapan Ketua RT 07 Kelurahan Anawai yang dianggap tergesa-gesa dan dapat menimbulkan konflik horizontal antar warga RW 07. Senin, (24/07/2023).
RDP yang digelar di ruang Aspirasi Sekretariat DPRD Kota Kendari ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Kendari, H. Samsuddin Rahim didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Kendari, La Ode Muhammad Inarto, dan Sekretaris Komisi I Simon Mantong serta diikuti oleh Ketua Komisi II Rizki Brilian Pagala, Ketua Komisi III Rajab Djinik, serta Wakil Ketua Komisi II Sahabuddin.
RDP ini dihadiri, Bagian Pemerintahan Setda Kota Kendari, Camat Wua Wua, Lurah Anawai serta perwakilan warga RW 07 Kelurahan Anawai.
RDP kemudian menghasilkan kesimpulan yaitu :

  1. Pemilihan RW tetap mengacuh pada Perwali Kota Kendari No 55 Tahun 2021 tentang rukun warga dan rukun tetangga.
  2. Lurah Anawai untuk memfasilitasi kegiatan Musyawarah mufakat untuk memilih Ketua RW 07 dengan melibatkan pengurus RW 07 Kelurahan Anawai.
  3. Kegiatan Musyawarah mufakat pemilihan RW 07 Kelurahan Anawai dihadiri oleh unsur Pemerintah Kota Kendari yaitu bagian Pemerintahan dan Bagian Hukum Setda Kota Kendari.
  4. Pelaksanaan kegiatan Musyawarah mufakat akan diadakan pada Minggu ini.