DPRD kota Kendari menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas permasalahan sanksi penghentian solar bersubsidi di salah satu SPBU di kota Kendari. Senin, (11/09/2023).
RDP dipimpin ketua DPRD kota Kendari H Subhan didampingi ketua komisi I Laode Lawama, Ketua Komisi II Rizki Brilian Pagala, Ketua Komisi III Rajab Djinik, wakil ketua komisi II Sahabuddin, serta beberapa anggota DPRD yaitu, Andi Sulolipu, Apriliani Puspitawati, Arwin, dan La Ode Ali Akbar.
RDP ini juga mengundang pihak terkait antara lain PT. Pertamina Marketing Operation Region (MOR) VII Sultra, Polresta Kendari, Satpol-PP Kota Kendari, Hiswana Migas DPC wilayah IV Kota Kendari, pimpinan beberapa SPBU di kota Kendari, dan koordinator laskar Timur Nusantara (LTN – Sultra).
RDP kemudian menghasilkan rekomendasi yaitu merekomendasikan kepada PT. Pertamina Marketing Operation Region (MOR) VII Sultra untuk mencabut sanksi kepada SPBU martandu pada tanggal 12 September 2023 untuk menjaga stabilitas keamanan, menjaga permasalahan sosial kemasyarakatan, dan mencegah terjadinya kemacetan di kota Kendari.



