FRAKSI DPRD SETUJUI RAPERDA PERUBAHAN PERANGKAT DAERAH KOTA KENDARI

DPRD kota Kendari menggelar rapat paripurna dengan agenda mendengar pandangan umum fraksi DPRD Kota Kendari terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kendari. Selasa, (12/09/2023).
Paripurna dipimpin ketua DPRD kota Kendari H. Subhan didampingi wakil ketua DPRD kota Kendari Laode Muhammad Inarto dan H. Samsuddin Rahim bersama sekretaris DPRD kota Kendari Adriana Musaruddin didampingi Kabag hukum H Sugianto.
Paripurna dihadiri Pj. Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu, Sekretaris Daerah Kota Kendari Ridwansyah Taridala, staf ahli, asisten, dan, kepala OPD lingkup pemerintah kota Kendari serta camat se-kota Kendari.
Pada pandangan umum ini semua Fraksi setuju terhadap Perubahan ketiga atas Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kendari.
Perubahan terhadap Perda No 5 tahun 2016 ini Berdasarkan surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 11 Juli 2023 atas rekomendasi penataan perangkat daerah yakni Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Dinas Kepemudaan dan Olahraga.