DPRD Kota Kendari menggelar rapat paripurna dengan agenda penetapan raperda tentang perubahan ketiga atas perda kota Kendari no 5 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kota Kendari di aula Paripurna Sekretariat DPRD Kota kendari. Selasa (21/11/2023).
Paripurna dipimpin oleh ketua DPRD kota Kendari H Subhan didampingi sekretaris DPRD kota Kendari Adriana Musaruddin dan kepala bagian Hukum H Sugianto serta dihadiri PJ. Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu, Sekda Kota Kendari Ridwansyah Taridala, Forkopimda Kota Kendari, dan kepala OPD lingkup pemerintah Kota Kendari.
Paripurna diawali dengan penyampaian laporan ketua bapemperda Ilham Hamra terhadap perubahan ketiga atas Perda Kota Kendari nomor 5 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kota Kendari.
Paripurna kemudian dilanjutkan dengan jawaban Walikota Kendari terhadap laporan ketua Bapemperda kemudian diakhiri dengan penandatanganan persetujuan bersama serta penyerahan hasil keputusan DPRD kepada pemerintah kota Kendari.
Dengan disahkannya raperda perubahan ketiga atas Perda Kota Kendari nomor 5 tahun 2016 maka melahirkan beberapa OPD Pemerintah Kota Kendari yaitu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dinas pemadam kebakaran dan penyelamatan, serta Dinas Kepemudaan dan Olahraga.


