Komisi 1 dan 3 DPRD kota Kendari menggelar rapat dengar pendapat membahas dugaan penyerobotan lahan yang dilakukan oleh PT zamzam regency di kelurahan Mokoau Kecamatan kambu. Senin (27/11/2023).
RDP dipimpin Ketua Komisi 1 La Ode Lawama didampingi Ketua Komisi 3 Rajab Djinik serta anggota DPRD komisi 1 dan 3 yaitu, Irwan Sukma, La Yuli, dan sekretaris Komisi 3 H. Hasbulan.
RDP dihadiri BPN/ATR Kota Kendari, dinas Perumahan kawasan pemukiman dan pentanahan Kota Kendari, Camat Kambu, Lurah Mokoau, PT. Zam Zam Regency, Koordinator Lembaga Kajian dan edukasi Hukum Sultra.
RDP ini menghasilkan kesimpulan yaitu :
Meminta kepada BPN untuk memfasilitasi anggota DPRD kota Kendari dalam menyelesaikan masalah ini terkait Alas Hak dan meminta kepada BPN Kota Kendari untuk melaporkan kepada pansus investigasi mafia tanah yang ada di lokasi PT Zam – Zam yang berlokasi di kelurahan mokoau kecamatan kambu.


