SEKRETARIAT DPRD KOTA KENDARI GELAR RAPAT KAJIAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Sub. Bagian perundang-undanga Sekretariat DPRD kota Kendari menggelar Rapat Kajian Peraturan perundang-undangan membahas Aspirasi LPBCSD Sultra terkait pemutusan kerja secara sepihak yang diduga dilakukan salah satu perusahaan swasta di kota Kendari. Kamis, (11/01/2024).
Rapat kajian ini untuk menindaklanjuti kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) tanggal 9 Januari 2024 terkait masalah yang sama dengan mengundang dinas Tenaga Kerja dan perindustrian Kota Kendari, Kepala Kantor cabang PT BAF, pimpinan PT CKL, koordinator LPBCSD Sultra.
Rapat dipimpin Kasubag perundang-undangan Gunawan, didampingi Kabag Umum Daeng Pasorong, Kasubag Risalah La Ode Ary serta Staf Ketua DPRD Kota Kendari Ajiz.
Rapat menghasilkan 2 Kesimpulan yaitu yang pertama permasalahan ketenagakerjaan PT. Cahaya Karunia Logistic yaitu :
- Bahwa sengketa ketenagakerjaan antara pemberi pekerja PT Cahaya karunia logistik Kendari dan penerima kerja sementara dalam proses penyelesaian sengketa di Dinas Tenaga Kerja dan perindustrian Kota Kendari yang dibuktikan dengan surat aduan dari yang mewakili penerima kerja (lembaga pengelola buruh cargodoring dan delivery).
- Pihak PT Cahaya karunia logistik Kendari berkomitmen untuk menyelesaikan sengketa tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya kesimpulan rapat terkait permasalahan ketenagakerjaan PT. Bussan Auto Finance yaitu : - Pihak PT Bussan Auto finance (BAF) Kendari dan pihak pekerja sepakat untuk menyelesaikan sengketa ini secara bipartit.
- Pihak pekerja akan menyampaikan permohonan mekanisme bipatrik dengan mengisi blangko sesuai ketentuan peraturan menteri Tenaga Kerja tentang pedoman penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui perundingan Bipartit (formulir ntar diserahkan langsung oleh dinas tenaga kerja dan perindustrian Kota Kendari kepada pihak pekerja).
- Pihak pekerja akan menyampaikan formulir sebagaimana dimaksud pada poin 2 kepada Dinas Tenaga Kerja dan perindustrian Kota Kendari pada tanggal 11 Januari 2024.
- Dinas Tenaga Kerja dan perindustrian Kota Kendari akan segera menindaklanjuti setelah menerima formulir aduan sebagaimana disebut pada poin 3.
- Para pihak sepakat untuk menyelesaikan proses penyelesaian sengketa yang diadukan.
- DPRD kota Kendari akan melakukan pengawasan atas proses tindak lanjut penyelesaian sengketa yang dimaksud.
Foto : Hendra/Awan