Komisi 2 DPRD kota Kendari menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait penolakan surat pemberhentian pemutusan hubungan kerja oleh direksi untuk pegawai Perumda Kota Kendari. Selasa, (23/01/2024).
Rapat yang digelar di ruang aspirasi Sekretariat DPRD kota Kendari ini dipimpin Ketua Komisi Rizki Brilian pagala didampingi Wakil Ketua komisi 2 Sahabuddi bersama anggota Komisi 2 antara lain M. Syaifullah Usman, Fitri yanti Rifai, dan Apriliani Puspitawati.
RDP ini turut mengundang beberapa pihak terkait yaitu, asisten 2 setda Kota Kendari, Dinas Tenaga Kerja dan perindustrian Kota Kendari, Direksi Perumda kota Kendari, Dewan pengawas perumda Kota Kendari, dan perwakilan pegawai perumda yang diberhentikan.
RDP kemudian menghasilkan beberapa kesimpulan yaitu:
- Akan diadakan Rapat bersama dewan direksi, asisten 2 bagian hukum setda Kota Kendari untuk dilakukan legal standing nota kesepahaman.
- Menginginkan tidak diadakan pengurangan pegawai sampai ada keputusan selanjutnya.