DPRD KOTA KENDARI MENGGELAR RAPAT TERKAIT RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG PEMERINTAH DAERAH

DPRD kota Kendari menggelar rapat paripurna Rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) kota Kendari tahun 2025-2045. Senin, (01/07/2024).

Rapat dipimpin ketua DPRD kota Kendari H. Subhan didampingi wakil ketua DPRD Kota Kendari La Ode Muhammad Inarto dan H. Samsuddin Rahim serta dihadiri PJ Walikota Kendari Muhammad Yusup, Sekda Kota Kendari Ridwansyah Taridala serta kepala opd lingkup Pemerintah Kota Kendari.

Paripurna diawali dengan penjelasan walikota terhadap Rancangan peraturan daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah ( RPJPD) yang diawali dengan pembacaan surat masuk oleh sekretaris DPRD Kota Kendari Adriana Musaruddin serta penyerahan materi Ranperda dari pemerintah kota Kendari kepada DPRD Kota Kendari.

Paripurna kemudian dilanjutkan dengan agenda pandangan umum fraksi-fraksi DPRD kota Kendari terhadap Rancangan peraturan daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah ( RPJPD)

DPRD Kota Kendari, dalam tanggapannya, menyambut baik RPJPD tersebut dan menegaskan kesiapannya untuk memulai proses pembahasan mendalam serta melibatkan input dari berbagai sektor masyarakat. Meski demikian DPRD Kota Kendari tetap memberikan catatan untuk ditindaklanjuti oleh pemerintah kota.

Paripura diakhiri dengan jawaban atau tanggapan Walikota Kendari terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Kendari terhadap Rancangan peraturan daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah ( RPJPD) Kota Kendari Tahun 2025 – 2045.

Dalam paripurna yang dilaksanakan di Gedung DPRD Kota Kendari, Pj Wali Kota Muhammad Yusup menyampaikan bahwa RPJPD 2025-2045 akan menjadi pedoman utama bagi kepala daerah yang terpilih untuk mengarahkan pembangunan di daerah mereka.

RPJPD ini menetapkan kerangka strategis dan prioritas pembangunan yang akan menjadi fokus dalam lima tahun ke depan, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan dan infrastruktur di berbagai sektor.

“RPJPD ini produk akhirnya adalah peraturan daerah yang memuat visi dan misi pembangunan jangka panjang 20 tahun, terhadap pembangunan jangka menengah 5 tahun selama empat periode RPJMD secara simultan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, saat ini kami juga tengah menyusun RPJMD teknokratik dengan rujukan utamanya adalah RPJPD,” jelas Penjabat Wali Kota.

RPJPD 2025-2045 ini mencerminkan visi pembangunan yang berkelanjutan serta mengakomodasi aspirasi masyarakat dalam rangka mempercepat pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kualitas hidup warga.

Peningkatan kualitas hidup ini mengenai isu-isu perkotaan seperti pelayanan air bersih, persampahan, sanitasi dan penataan kawasan kumuh dijadikan sebagai priorotas dalam dokumen RPJPD.

“Pemerintah Kota Kendari terus berkomitmen untuk meningkatkan pemenuhan kebutuhan dasar yang telah termuat dalam arah kebijakan serta target indikatro daerah dalam RPJPD yang harus dicapai dalam kurun waktu 20 tahun kedepan,” jelasnya.

RPJPD 2025-2045 tidak hanya menjadi panduan strategis, tetapi juga merupakan komitmen bersama untuk mewujudkan visi pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan bagi masyarakat khususnya di Kota Kendari.
foto : A1

kendari #kotakendari #kendarikotagoid #kendarihits @semuaorang