DPRD KOTA KENDARI MENGGELAR RDP BAHAS DUGAAN PERDAGANGAN ORANG DI HOTEL UTAMI 8

DPRD kota Kendari bidang tugas hukum dan pemerintahan dan bidang tugas ekonomi dan keuangan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) menindaklanjuti aduan Amara Sultra terkait dugaan adanya perdagangan orang di hotel Utami 8 Kota Kendari. Rabu, (18/09/2024).

RDP dipimpin oleh ketua bidang tugas ekonomi dan keuangan Jabal Al Jufri didampingi ketua bidang tugas hukum dan pemerintahan Zulham Damu serta dihadiri anggota DPRD dari kedua bidang tugas antara lain Jumran, Nasaruddin Saud, Saharuddin, La Ode Abd Arman, Hetty Saranani, Fitri Yanti Rifai, Fadhal Rahmat, Mirdan, La Ami, dan Arwin.

RDP juga di hadiri perwakilan Polresta Kendari, dinas pariwisata dan ekonomi kreatif Kota Kendari, PTSP Kota Kendari, Camat Mandonga sekaligus PL Kasatpol PP, Lurah Korumba, pemilik penginapan Utami 8 dan koordinator Amara Sultra.

Rapat dengar pendapat kemudian menghasilkan beberapa kesimpulan yang disepakati oleh semua peserta rapat yaitu :

  1. Menyatakan keberadaan SPA ilegal sejak tahun 2021.
  2. DPRD Kota Kendari Akan mengkaji bersama bappenda terkait pajak penginapan utama 8 dan usaha SPA sejak tahun 2018.
  3. DPRD kota Kendari bersama pihak terkait dan amarah Sultra akan melakukan kunjungan lapangan di penginapan utami 8 maupun usaha SPA dan untuk sementara penginapan Utami maupun usaha SPA tidak melakukan aktivitas sebelum ada hasil dari kunjungan lapangan yang akan dilakukan.

Foto : A1

kendari #kotakendari #kendarikotagoid #kendarihits @semuaorang