KOMISI 1 DAN KOMISI 2 GELAR RDP BAHAS PENOLAKAN PENDIRIAN INDOMARET DI KELURAHAN ABELI

Menindaklanjuti aduan komunitas pedagang Kelurahan abeli kepada DPRD kota Kendari tanggal 21 Oktober 2004, komisi 1 dan Komisi 2 DPRD kota Kendari Menggelar Rapat dengar pendapat (RDP) terkait penolakan pendirian Indomaret di kelurahan abeli. Selasa, (22/10/2024).

RDP dipimpin ketua komisi 1 Zulham Damu bersama Ketua Komisi 2 Jabal Aljufri dan diikuti oleh anggota DPRD komisi 1 dan 2 antara lain, Arwin, La Ode Abd Arman, Jumran, La Ode Lawama, Saharuddin, Nasaruddin Saud, Gilang Satya Witama, Fadhal Rahmat, Fitri Yanti Rifai, La Ami, Rajab Djinik, dan Apriliani Puspitawati.

RDP ini dihadiri oleh Dinas perdagangan koperasi dan UKM Kota Kendari, Dinas pmptsp Kota Kendari, camat Abeli, Lurah Abeli, manajer Indomaret Sulawesi Tenggara, dan perwakilan komunitas pedagang Kelurahan abeli.

RDP kemudian menghasilkan kesimpulan yaitu:

  1. Komisi 1 dan Komisi 2 akan melakukan kunjungan lapangan guna memastikan kondisi real di lapangan.
  2. Untuk sementara proses perizinan pendirian Indomaret di Kelurahan abeli dihentikan sampai ada kesepakatan dari pihak-pihak yang berkompeten khususnya pihak pupr yang belum didengarkan informasinya.
  3. OPD terkait dinas PM-PTSP kota Kendari, Dinas perdagangan koperasi dan UMKM Kota Kendari, Camat abeli, Lurah abeli, untuk sementara dihentikan 10 izin Indomaret yang ada di kota Kendari.
  4. Khusus dinas PM-PTSP kota Kendari untuk dipending dulu proses perizinan pendirian Indomaret di Kelurahan abeli sampai ada keputusan selanjutnya DPRD kota Kendari akan membuat surat-surat kepada opd terkait.

Foto : Ipang

kendari #kotakendari #kendarikotagoid #kendarihits @semuaorang