KOMISI 1 DAN KOMISI 3 GELAR RDP BAHAS PENOLAKAN PENDIRIAN TEMBOK OLEH PIHAK MEGROS PADA AKSES JALAN YANG DILALUI OLEH MASYARAKAT

Menindaklanjuti Aspirasi Masyarakat menggugat kepada DPRD kota Kendari tanggal 21 Oktober 2004, komisi 1 dan Komisi 3 DPRD kota Kendari Menggelar Rapat dengar pendapat (RDP) terkait pembangunan tembok pada jalan samping Megros yang menghalangi aktivitas masyarakat, Selasa (22/10/2024).

RDP dipimpin ketua komisi 3 La Ode Ashar bersama Ketua Komisi 1 Zulham Damu dan diikuti oleh anggota DPRD komisi 1 dan 3 antara lain, Arsyad Alastum, Nasaruddin Saud, Muslimin T, Fadhal Rahmat, Jumran, La Ode Lawama, dan H. Hasbulan.

RDP ini juga dihadiri oleh Kepala BPN ATR Kota Kendari fajar, Kapolsek abeli yang mewakili Kapolres Kendari, Dinas PUPR kota Kendari, camat Kambu, Lurah Kambu, Kuasa Hukum Megros, Aliansi Masyarakat menggugat, Kuasa Hukum masyarakat sekitar Megros, serta di liput oleh berbagai Media Online

RDP kemudian menghasilkan kesimpulan yaitu:

  1. Meminta kepada pihak swalayan Megros untuk melakukan pembongkaran secara mandiri dalam kurun waktu dua kali 24 jam terhitung mulai hari Rabu tanggal 23 Oktober 2024.
  2. Apabila dalam kurun waktu tersebut tidak dilakukan pembongkaran maka pimpinan rapat meminta bantuan satpol PP Kota Kendari untuk melakukan pembongkaran.
  3. Meminta pemerintah kota Kendari untuk melakukan kajian ulang terhadap swalayan Megros yang telah melanggar hak-hak masyarakat untuk melakukan pembekuan izin operasional selain swalayan Megros apabila poin 1 dan 2 dalam kesimpulan RDP tidak terlaksana.

Foto : A1/Jafar (Magang UHO)

kendari #kotakendari #kendarikotagoid #kendarihits @semuaorang