Komisi 1 dan Komisi 2 DPRD Kota Kendari menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas rencana MOU antara kadin bersama retail tentang kemitraan UMKM dengan retail yang ada di kota Kendari. Senin, (16/12/2024).
Rencana ini sesuai dengan peraturan pemerintah PP nomor 7 Tahun 2021 tentang kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi, dan usaha mikro, kecil, dan menengah, serta perizinan retail – retail yang ada di kota Kendari.
RDP dipimpin Ketua Komisi 2 Jabal Aljufri didampingi Ketua Komisi 1 Zulham Damu, dan beberapa anggota DPRD komisi 1 dan 2 yaitu, La Ode Abd Arman, M. Syaifullah Usman, Arwin, La Ami, Jumran dan Hasanuddin Saud.
RDP dihadiri Dinas perdagangan koperasi UKM Kota Kendari, Dinas PM-PTSP Kota Kendari kamar dagang dan industri (KADIN) Kota Kendari dan perwakilan riteil – riteil yang ada di kota Kendari.
RDP kemudian menghasilkan kesimpulan yaitu sebagai Lembaga perwakilan masyarakat DPRD Kota Kendari cukup sebagai penginisiasi RDP selanjutnya tinggal menunggu MOU antara Kadin dan Retail di kota Kendari dan deadline MOU paling lambat 1 bulan sejak tanggal 16 Desember 2024 atau sejak RDP digelar.
Foto : AlMuarif