DPRD KOTA KENDARI GELAR RDP BAHAS DUGAAN PELANGGARAN KETENAGAKERJAAN DAN SEPADAN JALAN OLEH TOKO DAMAI

Berdasarkan surat aduan DPD Mabar Sulawesi Tenggara dan juga hasil kunjungan lapangan DPRD Kota Kendari beberapa waktu lalu di toko damai DPRD kota Kendari Magelang Rapat Dengar Pendapat (RDP). Senin, (23/12/2024).

RDP ini membahas dugaan permasalahan hak pekerja yang tidak diberikan secara penuh dan juga pelanggaran pemanfaatan sepadan jalan oleh toko damai atau CV sumber berkat abadi.

RDP ini dipimpin Ketua Komisi 3 Laode Ashar, didampingi ketua komisi 1 Zulham Damu, Ketua Komisi 2 Jabar Al Jufri serta dihadiri anggota DPRD Kota Kendari.

RDP ini menghadirkan Dinas tenaga Kerja dan perindustrian Kota Kendari, Dinas PUPR Kota Kendari, Dinas PM-PTSP Kota Kendari, bagian hukum serta Kota Kendari, pimpinan swalayan toko damai yang diwakili kuasa hukum, dan koordinator DPD Mabar.

RDP kemudian menghasilkan kesimpulan yaitu :

  1. Swalayan Damai telah melanggar semua peraturan yaitu perizinan, tata ruang, dan ketenagakerjaan.
  2. Meminta kepada manajemen toko Damai untuk berkomunikasi dengan OPD terkait untuk memperbaiki atau melengkapi semua hal yang ditengarai melanggar dalam waktu 3×24 Jam dan dilaporkan kepada DPRD Kota Kendari.
  3. Jika dalam waktu 3 kali 24 jam belum terjadi komunikasi antara toko damai dan OPD terkait serta penyelesaian masalah ketenagakerjaan terutama masalah pengembalian Ijazah Karyawan maka DPRD kota Kendari akan mengeluarkan rekomendasi.

Foto : Marel/Almuarif

kendari #kotakendari #kendarikotagoid #kendarihits @semuaorang