Menindaklanjuti surat ruang sipil Sultra terkait permohonan peninjauan ulang Perda Kota Kendari nomor 3 tahun 2015 tentang retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol komisi 2 DPRD Kota Kendari menggelar rapat dengan pendapat (RDP). Senin, (20/01/2025).
RDP ini dipimpin oleh ketua komisi 2 Jabar Al Jufri didampingi Anggota Komisi 2 antara lain M. Syaifullah Usman, Hetty Saranani, La Ami, dan juga diikuti oleh Wakil Ketua 1 DPRD Kota Kendari Rizki Brilian Pagala.
Rapat ini juga menghadirkan pihak-pihak terkait yaitu Polresta Kendari, Dinas perdagangan, koperasi, dan UKM Kota Kendari, Dinas PM PTSP Kota Kendari, Dinas PUPR Kota Kendari, bagian hukum setda Kota Kendari, dan koordinator ruang sipil Sultra.
Rapat kemudian menghasilkan beberapa kesimpulan yaitu akan diadakan sidak langsung ke 30 pedagang eceran minuman beralkohol yang ada di kota Kendari dan meminta pihak kepolisian agar bersama-sama melakukan tinjauan atau sidak bersama DPRD Kota Kendari dan OPD terkait.
Foto : hendra