Komisi 1 DPRD Kota Kendari menindaklanjuti surat aduan advokat dan konsultan hukum ajpn partner selaku kuasa hukum saudara Dedi Sabhara perihal pengaduan dan permohonan rapat dengan pendapat terhadap Lurah dan Kepala Kantor pertanahan Kota Kendari gagal digelar. Senin, (20/01/2025).
Rapat Dengar Pendapat yang seyogyanya digelar pada pukul 13.00 wita di ruang rapat DPRD Kota Kendari dan telah dibuka oleh sekretaris komisi 1 Laode Abdul Arman dan dihadiri beberapa anggota Komisi 1 DPRD kota Kendari antara lain Jumran, Nasaruddin Saud, Laode Lawama serta Pentanahan Kota Kendari.
Gagalnya Rapat Dengar Pendapat ini dikarenakan ketidakhadiran beberapa pihak termohon diantaranya PT Celebes, Lurah Mokoau, serta Camat Kambu. Sehingga Komisi 1 memutuskan untuk menjadwalkan kembali Rapat Dengar Pendapat.
Foto : Marel