Komisi 3 DPRD kota Kendari menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas persoalan aktivitas pengangkutan Ore nikel yang melintasi jalan umum di kota Kendari yang telah menimbulkan keresahan di masyarakat. Rabu, (12/02/2025).
RDP ini dipimpin Ketua Komisi 3 Laode Azhar serta didampingi Sekretaris Komisi 3 Muslimin T dan diikuti oleh Anggota Komisi 3 yaitu Rajab Djinik, Laode Alimin, dan Apriliani puspitawati serta diikuti Anggota Komisi 2 yaitu La Ami dan Fadhal Rahmat.
RDP ini juga dihadiri Polresta Kendari, kantor kesyahbandaran dan otoritas pelabuhan (KSOP), Dinas Perhubungan Kota Kendari, camat Abeli, Polsek Abeli, Polsek kawasan pelabuhan KP3 Kendari, PT. Modern Cahaya Makmur (MCM), PT Tiara Abadi Sentosa (TAS) dan, koordinator KPTI Sultra.
RDP kemudian menghasilkan Kesimpulan yaitu :
- Berkaitan dengan pelanggaran pemuatan yang dilakukan maka diharapkan pengawasan yang diperketat terhadap aktivitas permuatan. Jika masih ditemukan kelebihan muatan maka harus ada tindakan tegas, tidak lagi sekedar pemberian sanksi tetapi juga menyampaikan kepada pimpinan untuk menyetop sub muatan.
- Jika ditemukan dampak maka diharapkan harus dilakukan pembenahan/Perbaikan jalan yang dilalui aktivitas pengangkutan Ore Nikel
- DPRD Kota Kendari belum dapat menghentikan Aktivitas pengangkutan Ore Nikel Karena itu akan ditindak lanjuti DPRD Kota Kendari dengan melakukan konsultasi ke kementerian terkait.
Foto : Nur Asyikin, Mirda, Niar