Sekretariat DPRD kota Kendari dalam hal ini bagian hukum, sub bagian perundang-undangan melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) di kantor kecamatan Kendari Barat. Kamis, (13/02/2025).
Adapun peraturan daerah inisiatif DPRD kota Kendari Yang disosialisasikan yaitu raperda tentang pengaturan dan pengendalian minuman beralkohol.
Kegiatan ini dibuka Camat Kendari Barat Amir Yusuf dan diikuti oleh lurah dan tokoh masyarakat di kecamatan Kendari Barat.
Tujuan dari sosialisasi peraturan daerah ini adalah untuk menyerap aspirasi dan masukan dari stakeholder di masyarakat yang nantinya akan dimasukkan dalam rapat pembahasan peraturan daerah antara DPRD dan pihak terkait.
Diharapkan melalui masukan dari masyarakat sebagai penerima langsung dampak dari minuman beralkohol akan membuat peraturan daerah yang merupakan inisiatif DPRD Kota Kendari ini lebih baik dan sesuai dengan keadaan di masyarakat.
Turut serta sebagai pembicara dalam kegiatan ini Kabag hukum H Sugianto, Kabag Keuangan H Abdul Jamil, dan, kasubag perundang-undangan Gunawan.
Sebelumnya sekretaris DPRD kota Kendari juga telah melakukan sosialisasi peraturan daerah di kantor kecamatan abeli dan Kantor Kecamatan Nambo rencananya sosialisasi Perda ini akan dilakukan di seluruh kecamatan di kota Kendari.