DPRD kota Kendari Menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Kendari terhadap 4 rancangan peraturan daerah Kota Kendari. Jumat, (02/05/2025).
Paripurna dipimpin ketua DPRD kota Kendari dengan Laode Muhammad Inarto didampingi wakil ketua 2 DPRD kota Kendari Irmawati dan dihadiri oleh wakil Wali Kota Kendari Sudirman, serta kepala OPD lingkup Pemerintah Kota Kendari.
Adapun rancangan peraturan daerah Kota Kendari yaitu penyelenggaraan pemerintahan daerah berbasis data Kelurahan presisi, perubahan keempat atas peraturan daerah kota Kendari nomor 5 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kota Kendari, rapenda tata cara penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah daerah dan perubahan atas peraturan daerah kota Kendari nomor 3 tahun 2018 tentang pengelolaan barang milik daerah.
Pada penyampaian pandangan fraksi-fraksi DPRD Kota Kendari yang dilakukan secara bergiliran ke-7 fraksi sepakat menerima 4 rancangan peraturan daerah untuk dilanjutkan pada tahap pembahasan oleh DPRD Kota Kendari dengan memberikan beberapa tanggapan.
Yang pertama Pada pandangan fraksi Partai Golkar dibacakan Muhammad Maulana Ali Syaputra beliau mengatakan Fraksi Partai Golkar mempertanyakan apakah dalam penataan Organisasi lebih mengedepankan Rasional pembentukan secara Proporsional effektif dan effisien berdasar bobot Umum.
“berdasarkan Tugas Pokok dan fungsi utamanya dalam peningkatan pelayanan dasar, urusan wajib non pelayanan dasar dan urusan pilihan, pembentukan dan penggabungan Perangkat Daerah harus benar benar memiliki penilaian berdasarkan beban Kerja, bobot atau skoring nilai dari dinas yang dibentuk agar dalam penyelenggaraan pemerintahan memiliki percepatan dalam Pelayanan Publik. Tata laksana pembentukan penggabungan dan pemisahan harus melalui Analisa dan Perumpunan Urusan Pemerintahan”. Ungkapnya.
Menurutnya lagi, Konsepsi pembentukan organisasi daerah Dinas / lembaga selaku Operating Core dan selaku Tecmostruktur serta penempatan staff pendukung yang memiliki kinerja dapat melahirkan organisasi daerah yang baru.
Selanjutnya, pandangan umum fraksi PDIP yang dibacakan Apriliani Puspitawati mengatakan Ranperda penyelenggaraan cadangan pangan Kota Kendari, fraksi PDIP perjuangan mengingatkan dan menegaskan agar ranperda ini menjadi pintu masuk utama bagi pemerintah kota kendari untuk mempersiapkan perda yang lebih match agar penyelenggaraan cadangan pangan kedepan lebih professional transparan akuntabel dan berbasis pada semua pihak.
“Agar Pemda dapat berupaya menyelenggarakan cadangan pangan yang lebih baik dalam upaya mewujudkan ketersediaan pangan yang cukup bagi seluruh masyarakat dan mengupayakan agar setiap rumah tangga mampu mengakses pangan sesuai kebutuhannya” ucapnya.
Beliau juga mengatakan fraksi PDIP mengusulkan Perlu adanya sistem yang akan diterapkan mulai dari sistem pembelian dari produsen petani sampai pada penyimpanan serta pengolahan, Pemda harus mempersiapkan ketentuan ketersediaan pangan tersebut secara bertahap sehingga kedepan tidak terjadi hal negatif terkait ketersediaan cadangan pangan untuk masyarakat.
Sementara itu, pada pandangan umum fraksi PKS yang dibacakan Fitri Yanti Rifai PKS memandang Ranperda tentang penyelenggaraan pemerintahan daerah berbasis data Kelurahan presisi suatu keharusan yang dilakukan pemerintah Kota Kendari dalam meningkatkan akurasi data lingkup Kota Kendari.
“Dengan adanya Ranperda ini akan mendorong terciptanya integrasi data dalam memudahkan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah antar perangkat Daerah terutama instansi pelayanan publik ” tuturnya.
Beliau juga mengatakan data Kelurahan presisi diharapkan mampu menghadirkan data Akurat, mutakhir, relevan, dan terverifikasi dan mampu mendorong efektivitas pengambilan keputusan, transparansi, dan akuntabilitas pembangunan daerah serta pelayanan publik.
Selanjutnya, Fraksi Partai Nasdem yang dibacakan La Ami mengatakan terhadap Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah Nomor 3 tahun 2018 tentang pengelolaan barang milik negara merupakan penyesuaian atas ditetapkannya Permendagri no 7 Tahun 2024 tentang perubahan atas Permendagri no 19 tahu 2016 tentang Pedoman pengelolaan barang milik Daerah.
“Oleh kerena itu dalam rangka menertibkan dan memaksimalkan pengelolaan barang milik Daerah perlu segera dibentuk Perda tentang perubahan atas Perda Kota Kendari No 3 Tahun 2018 tentang pengelolaan barang milik daerah ” ungkapnya.
Sementara itu, Fraksi Partai Demokrat yang dibacakan Muslimin Mengatakan Fraksi Partai Demokrat mengapresiasi atas inisiatif pemerintah kota Kendari mengajukan Ranperda tentang penyelenggaraan pemerintahan daerah berbasis data Kelurahan presisi sebagai langka strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan berbasis data Valid, Akurat dan Partisipatif.
“Ranperda ini kami nilai selaras dengan Amanat Permendagri No 12 Tahun 2007 tentang Pedoman penyusunan dan pendayagunaan data profil desa dan kelurahan” menurutnya langka ini menjadi fondasi penting dalam menyusun kebijakan yang tepat sasaran dan berkeadilan.
Selanjutnya, pandangan umum fraksi PAN yang dibacakan Anita Dahlan Moga menyampaikan beberapa catatan terkait 4 Rancangan peraturan daerah ini yaitu, Urgensi dan kesesuaian Subtansi Ranperda, konsistensi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dan implikasi Anggaran serta kapasitas pelaksanaan.
“Fraksi PAN menegaskan komitmennya untuk mendukung setiap upaya pemerintah daerah dalam membangun kota Kendari kearah yang lebih baik, Namun Kami juga berkewajiban menjalankan fungsi Kontrol secara kritis dan bertanggung jawab” ucapnya.
Terakhir penyampaian pandangan umum fraksi Persatuan Indonesia Raya (PIR) yang di Bacakan H. Hasbulan beliau mengatakan PIR sepakat dengan Ranperda tentang penyelenggaraan pemerintahan daerah berbasis data Kelurahan presisi karena akan membuat pemerintah daerah dapat dapat merencanakan dan melaksanakan program lebih tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat di wilayah.
“Mendorong Partisipasi masyarakat dalam pembangunan melalui pengumpulan dan penggunaan data yang partisipatif ” tutupnya.
Selanjutnya DPRD kota Kendari akan melakukan pembahasan 4 Rancangan peraturan daerah bersama Pihak terkait sebelum nantinya disahkan melalui Paripurna DPRD Kota Kendari.
Foto : Almuarif/Tahir