Komisi 1 DPRD kota Kendari menggelar rapat dengar pendapat (RDP) menindaklanjuti surat permohonan RDP dari advokat dan konsultan hukum AJP And Partner selaku kuasa hukum saudara Dedi Sabara terkait sengketa lahan di kelurahan mokoau dengan PT Celebes. Senin, (26/05/2025).
Rdp yang digelar di ruang aspirasi ini dipimpin ketua komisi 1 Zulham Danu didampingi sekretaris komisi 1 Laode Abdul Arman dan anggota Komisi 1 nasaruddin Saud serta dihadiri BPN ATR Kota Kendari, sekcam Kambu, Lurah Mokoau, advokat dan kesultanan hukum AJP And Partner namun kembali tidak dihadiri oleh pimpinan ataupun perwakilan dari PT Celebes.
Dalam RDP ini BPN ATR Kota Kendari sesuai dengan permintaan keluarga saudara Dedi Sabara dan kuasa hukumnya memperlihatkan foto citra satelit lokasi tanah yang diduga disengketakan.
Selanjutnya, komisi 1 DPRD Kota Kendari menyimpulkan akan melakukan kunjungan pada lokasi yang diduga disengketakan dengan menunggu waktu dan kesiapan dari BPN ATR Kota Kendari.
Foto : A1

