KOMISI 3 GELAR RAPAT DENGAR PENDAPAT MEMBAHAS DUGAAN PENAMBANGAN MATERIAL GOLONGAN C DENGAN DALIH PELEBARAN KAWASAN PERUMAHAN

Komisi 3 DPRD kota Kendari menggelar rapat dengar pendapat (RDP) menindaklanjuti aduan forum gerakan mahasiswa Sultra terkait dugaan indikasi penambangan ilegal material golongan C oleh pihak developer Perumahan Naya residence dengan dalih pelebaran kawasan perumahan. Senin, (26/05/2025).

RDP ini dipimpin Ketua Komisi 3 Laode Azhar didampingi wakil ketua Komisi 3 Arsyad Alastum sekretaris Komisi 3 Muslimin dan diikuti oleh anggota Komisi 3 DPRD kota Kendari antara lain la Yuli, Aman Labelo, Apriliani puspitawati, dan Hasbulan.

RDP yang digelar di ruang aspirasi Sekretariat DPRD kota Kendari ini diikuti oleh dinas PM PTSP kota Kendari, Dinas PU PR Kota Kendari, Dinas PKPP Kota Kendari, bagian umum Sekda Kota Kendari, Camat poasia, Lurah Rahandouna, developer Perumahan Naya Residence, dan forum gerakan mahasiswa Sultra.

RDP kemudian menghasilkan beberapa kesimpulan yaitu:

  1. Memerintahkan kepada Dinas lingkungan hidup untuk melakukan fungsi pengawasan dan jika diperlukan penindakan kepada Perumahan Naya residence.
  2. Memerintahkan kepada Dinas lingkungan hidup untuk mengkaji permen lingkungan hidup nomor 4 tahun 2021 dan disarankan untuk melakukan konsultasi pada kementerian lingkungan hidup dalam jangka waktu 2 minggu.
  3. Memerintahkan kepada Dinas PU PR Kota Kendari bidang tata ruang melakukan konsultasi di kementerian PUPR berkaitan dengan pengawasan dan penindakan tata ruang.
  4. Memerintahkan kepada Dinas PUPR Kota Kendari untuk melakukan konsultasi pada kementerian PUPR berkaitan dengan rumah khusus.

Foto : Almuarif

kendari #kotakendari #kendarikotagoid #kendarihits #fyp @semuaorang