Kendari, 22 Juli 2025 — Komisi 2 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) guna membahas permasalahan penyaluran kuota bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang dialami oleh nelayan di wilayah tersebut.
Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari, Dr. Jabar Al Jufri, dihadiri oleh sejumlah pemangku kepentingan, di antaranya dari Dinas Perikanan Kota Kendari, Sales Area Manager Retail Sultra Pertamina Patra Niaga Regional, Syahbandar Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Kendari, pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar untuk Nelayan (SPBN), serta para nelayan penerima subsidi.
Dalam rapat tersebut, DPRD menyoroti sejumlah temuan terkait tata kelola dan distribusi BBM subsidi yang dinilai belum optimal dan rawan penyimpangan di lapangan. Salah satu persoalan yang mengemuka adalah tidak sinkronnya antara data rekomendasi penerima subsidi dengan praktik pengisian BBM di SPBN.
Anggota Komisi II DPRD Kota Kendari, Mirdan, menegaskan pentingnya penertiban terhadap pegawai SPBN yang dinilai tidak disiplin dalam mengikuti rekomendasi yang telah ditetapkan.
“Kami menerima keluhan dari para nelayan bahwa BBM subsidi kadang tidak tepat sasaran. Kami minta Kepala SPBN melakukan penertiban dan memastikan pengisian sesuai rekomendasi dan kapasitas tangki kapal,” ujar Mirdan dalam rapat tersebut.
Senada dengan itu, anggota lainnya, M. Syaifullah Usman, menilai perlunya transparansi dan akurasi data dalam pendistribusian BBM subsidi agar tidak terjadi ketimpangan.
“Kita butuh data tiga bulan terakhir dari SPBN dan pelabuhan, termasuk data Surat Tanda Bukti Lapor Kapal (STBLK), supaya bisa dipetakan mana yang berhak menerima dan mana yang tidak,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua Komisi II, Dr. Jabar Al Jufri, menegaskan bahwa DPRD tidak tinggal diam terhadap berbagai persoalan distribusi BBM bersubsidi di lapangan. Ia menyampaikan bahwa pihaknya akan turun langsung melakukan pengecekan teknis.
“Kami akan melakukan peninjauan lapangan terhadap proses pengisian BBM bersubsidi kepada nelayan, termasuk menelusuri bagaimana tata cara pembuatan rekomendasi di Dinas Perikanan. Kami ingin memastikan semuanya berjalan sesuai aturan,” tegas Jabar.
Komisi II DPRD Kota Kendari juga menegaskan bahwa peninjauan akan dimulai dari Dinas Perikanan Kota Kendari, kemudian dilanjutkan ke sejumlah SPBN yang ada di Kota Kendari.
Dalam kesimpulan rapat, DPRD meminta agar proses pembuatan rekomendasi penerima BBM subsidi di Dinas Perikanan diperjelas dan dilaksanakan secara akuntabel, mengingat rekomendasi ini menjadi syarat utama pengisian BBM oleh nelayan.
Langkah-langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran, serta mendukung keberlanjutan aktivitas nelayan di Kota Kendari.
Foto : A1/Arif/Magang

