Kendari, 28 Juli 2025 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari hari ini menggelar Rapat Paripurna penting yang mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kendari.
Rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Kendari ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Kendari, Laode Muhammad Inarto, didampingi Wakil Ketua II DPRD Kota Kendari, Irmawati. Turut hadir dalam acara tersebut Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran, Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman, serta jajaran pejabat Pemerintah Kota Kendari meliputi asisten, staf ahli, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pejabat eselon III, dan camat se-Kota Kendari.
Agenda rapat paripurna diawali dengan penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD Kota Kendari terhadap Raperda tersebut. Seluruh fraksi di DPRD Kota Kendari, termasuk Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar), Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), dan Fraksi Persatuan Indonesia Raya (PIR), secara bulat menyatakan menerima dan menyetujui Raperda ini untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah, setelah mendapatkan nomor register dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.
Momen krusial dalam rapat ini adalah pembacaan Laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Kendari oleh Wakil Ketua Bapemperda, Rajab Jinik. Dalam laporannya, disebutkan bahwa Raperda ini mencakup 2 pasal perubahan. “Perubahan tersebut meliputi ketentuan Pasal 2 huruf (d) angka 8, angka 20, dan huruf (e) angka 6, serta ketentuan Pasal 3 ayat (2) huruf k,” ujar Rajab Jinik.
Perubahan ini diharapkan membawa dampak positif signifikan. “Perubahan Type dari beberapa OPD dari type B menjadi Type A diharapkan dapat meningkatkan Pelayanan Publik,” tegasnya.
Selain itu, ia juga menyoroti pembentukan OPD baru. “Pembentukan OPD BRIDA dapat mewujudkan cita-cita menuju Kendari semakin Maju dengan pelaksanaan tugas dan kewenangannya dalam hal yang terkait Riset dan Inovasi berdasarkan potensi Kota Kendari,” tambahnya.
Rajab Jinik juga menekankan pentingnya dukungan yang komprehensif. “Selanjutnya Untuk mendukung optimalnya pelaksanaan tugas OPD yang telah berubah Type dari B ke Type A dan penambahan BRIDA perlu didukung dengan Penempatan Sumber Daya Manusia yang tepat, Anggaran dan Sarana Prasarana,” pungkasnya.
Setelah penyampaian laporan Bapemperda, rapat paripurna dilanjutkan dengan pidato atau tanggapan dari Wali Kota Kendari. Puncak acara ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama dan penyerahan Keputusan DPRD Kota Kendari kepada Pemerintah Kota Kendari.
Foto : Humspro

