DPRD Kendari Gelar RDP Terkait Dugaan Pungli Seragam Sekolah, Minta Dinas Pendidikan Turun Tangan

KENDARI, 28 Juli 2025 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari, melalui Komisi III, menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Senin, 28 Juli 2025, pukul 13.30 WITA, di Ruang Rapat DPRD Kota Kendari. RDP ini menindaklanjuti aduan dari Lembaga Aliansi Pemuda dan Pelajar Sulawesi Tenggara (AP2 SULTRA) terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pengadaan seragam sekolah dan atribut bagi siswa baru tingkat SD dan SMP Negeri se-Kota Kendari tahun 2025.

RDPU tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi III Laode Azhar, didampingi Wakil Ketua Komisi II Arsyad Alastum, Sekretaris Komisi III Muslimin, serta dihadiri oleh Anggota Komisi III lainnya, yaitu Simon Mantong, Laode Alimin, Hasbulan, H. Aman Labelo, Rajab Jinik, dan La Yuli. Turut hadir dalam RDPU ini adalah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kendari, Kepala Sekolah SDN dan SMP se-Kota Kendari, serta Koordinator Lembaga AP2 SULTRA.

Setelah mendengarkan berbagai masukan dan penjelasan, RDPU tersebut menghasilkan kesimpulan penting. Komisi III DPRD Kota Kendari mendesak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kendari untuk segera mengundang seluruh kepala sekolah tingkat SD dan SMP di Kota Kendari. Pertemuan tersebut bertujuan untuk membahas secara mendalam permasalahan dugaan pungli dalam pengadaan seragam sekolah.

Selanjutnya, hasil dari rapat antara Dinas Pendidikan dan kepala sekolah tersebut diharapkan dapat segera disampaikan kepada DPRD Kota Kendari sebagai bahan evaluasi dan tindak lanjut. Langkah ini diambil untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan seragam sekolah, serta melindungi orang tua siswa dari praktik pungli yang merugikan.

DPRD Kota Kendari berharap agar permasalahan ini dapat diselesaikan dengan cepat dan tuntas demi terciptanya proses pendidikan yang bersih dan bebas dari praktik pungli.

Foto : Tahir/Marel

#kendari #kotakendari #kendarikotagoid #kendarihits #fyp @semuaorang