DPRD Kendari Soroti Pembangunan Kantor dan Workshop di Abeli: Diduga Tutup Area Resapan Air dan Tak Berizin

KENDARI, 29 Juli 2025 – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari hari ini, Selasa (29/7/2025), melakukan peninjauan lapangan terkait dugaan permasalahan pembangunan kantor dan workshop di Kelurahan Abeli, Kecamatan Abeli. Peninjauan ini menindaklanjuti aduan dari Konsorsium Aktivis Muda Indonesia Sulawesi Tenggara (KAMI SULTRA) tertanggal 11 Juli 2025, yang menyoroti dugaan tidak adanya izin AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) dan izin ANDALALIN (Analisis Dampak Lalu Lintas) pada proyek tersebut.

Tim Komisi III yang turun langsung ke lokasi dipimpin oleh Ketua Komisi III, Laode Azhar, didampingi Wakil Ketua Komisi III Arsyad Alastum, Sekretaris Komisi III Muslimin, serta anggota Komisi III La Yuli, Simon Mantong dan Hasbulan. Turut hadir pula Ketua Fraksi Golkar Jumran. Dalam peninjauan tersebut, Komisi III menemukan adanya aktivitas pembangunan yang diduga menutup areal resapan air, yang berfungsi mencegah genangan saat musim hujan.

Menanggapi temuan ini, Ketua Komisi III Laode Azhar langsung menginstruksikan kepada pihak kecamatan dan kelurahan setempat, serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait yang turut hadir dalam peninjauan, untuk segera berkoordinasi dengan pihak perusahaan yang bersangkutan. Apabila perusahaan tersebut tidak menunjukkan itikad baik untuk bekerja sama atau tidak dapat memberikan penjelasan yang memuaskan, Komisi III mengancam akan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) di Kantor DPRD Kota Kendari.

Peninjauan lapangan ini turut dihadiri oleh OPD terkait yang namanya tertera dalam surat undangan peninjauan lapangan, yaitu Kepala Dinas PUPR Kota Kendari, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kota Kendari, Kepala Dinas PM-PTSP Kota Kendari, Kepala Dinas Perhubungan Kota Kendari, Camat Abeli, dan Lurah Abeli. Hadir pula perwakilan dari Lembaga KAMI SULTRA.

Foto : Almuarif

#kendari #kotakendari #kendarikotagoid #kendarihits #fyp @semuaorang