DPRD Kendari Ultimatum BRI, 10 Hari Cari Sertifikat Warga yang Hilang!

Kendari, 13 Oktober 2025 – Komisi II DPRD Kota Kendari memberikan ultimatum kepada Bank BRI Kantor Unit Pasar Sentral Kota Kendari untuk segera menemukan Sertifikat Hak Milik (SHM) milik Adam Wahab yang hilang. Ultimatum ini diberikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar di ruang rapat Komisi II Sekretariat DPRD Kota Kendari.

RDPU ini digelar berdasarkan surat aduan Adam Wahab tertanggal 22 September 2025 terkait permasalahan jaminan SHM miliknya yang belum dikembalikan oleh pihak Bank BRI Kantor Unit Pasar Sentral Kota Kendari. Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi II Jabar Al Jufri, didampingi anggota DPRD Komisi II Maulana Ali Syaputra, Fadhal Rahmat, M. Syaifullah Usman, Hetty Saranani, Fitri Yanti Rifai, dan Mirdan.

Dalam RDPU tersebut, Komisi II DPRD Kota Kendari memberikan waktu 10 hari kerja kepada BRI Kantor Unit Pasar Sentral Kota Kendari untuk mencari SHM milik Adam Wahab pada penyimpanan berkas kantor BRI Unit Pasar Sentral Kota Kendari. Jika SHM tersebut tidak ditemukan dalam jangka waktu tersebut, maka BRI Kantor Unit Pasar Sentral Kota Kendari harus bertanggung jawab dan membantu menerbitkan SHM baru untuk Adam Wahab.

Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari, Jabar Al Jufri, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. “Kami tidak ingin ada warga Kota Kendari yang dirugikan akibat kelalaian pihak perbankan. Kami akan memastikan bahwa hak-hak saudara Adam Wahab terpenuhi,” ujarnya.

Kasus ini menjadi perhatian serius DPRD Kota Kendari sebagai wujud komitmen untuk melindungi kepentingan masyarakat dan memastikan pelayanan publik yang baik.

kendari #kotakendari #kendarikotagoid #kendarihits #fyp @semuaorang