DPRD Kendari Gelar RDP Soal Dugaan Warkop Rumpang Tak Berizin, KPPL Jadi Pengadu

Kendari – Komisi I dan Komisi III DPRD Kota Kendari menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin (26/1/2026) untuk membahas dugaan tidak adanya dokumen perizinan yang dimiliki oleh Warkop Rumpang. RDP ini digelar berdasarkan surat aduan dari Koalisi Pemuda Penggiat Lingkungan (KPPL) Sulawesi Tenggara nomor 046/SP-RDP/KPPL/XII/2025 tanggal 5 Januari 2026.

Rapat ini dipimpin oleh Ketua Komisi III Laode Azhar, didampingi Ketua Komisi I Zulham Damu, Wakil Ketua Komisi III Arsyad Alastum, Sekretaris Komisi I Laode Abdul Arman, Sekretaris Komisi III Muslimin, serta anggota Komisi I dan Komisi III antara lain Hasbulan dan Nasaruddin Saud.

Selain anggota DPRD, RDP ini juga dihadiri oleh Kepala Dinas PM-PTSP Kota Kendari, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kota Kendari, Satpol PP Kota Kendari, Koordinator Koalisi Pemuda Penggiat Lingkungan (KPPL) Sulawesi Tenggara, dan Pimpinan Warkop Rumpang.

Dalam rapat tersebut, KPPL Sulawesi Tenggara menyampaikan berbagai temuan dan informasi terkait dengan dugaan pelanggaran perizinan yang dilakukan oleh Warkop Rumpang.

Setelah mendengarkan berbagai penjelasan dan klarifikasi dari berbagai pihak, RDP berhasil menyimpulkan untuk memanggil semua OPD teknis terkait guna membahas lebih lanjut dugaan pelanggaran perizinan dan aturan sepadan sungai yang mungkin terjadi.

Rapat bersama OPD teknis terkait ini akan segera dijadwalkan dalam waktu dekat. Hasil kesimpulan terkait masalah ini akan disampaikan pada minggu depan setelah rapat bersama OPD terkait terlaksana.

kendari #kotakendari #kendarikotagoid #kendarihits #fyp @semuaorang