Kendari – Komisi I DPRD Kota Kendari menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin (26/1/2026) untuk membahas permasalahan lahan di Kelurahan Mokoau yang dikuasai oleh PT. Celebes Indonesia Realty. RDP ini digelar berdasarkan surat dari Advokat dan Konsultan Hukum AJP and Partners selaku kuasa hukum Sdr. Dedi Sabara.
Rapat ini dipimpin oleh Ketua Komisi I Zulham Damu, didampingi Sekretaris Komisi I Laode Abdul Arman dan anggota Komisi I Nasaruddin Saud.
Selain anggota DPRD, RDP ini juga dihadiri oleh perwakilan dari BPN/ATR Kota Kendari, Lurah Mokoau, dan Advokat dan Konsultan Hukum AJP and Partners.
Sayangnya, untuk keempat kalinya, RDP ini tidak dihadiri oleh pimpinan PT. Celebes Indonesia Realty. Ketidakhadiran ini disayangkan oleh para peserta RDP.
Meskipun tanpa kehadiran pihak PT. Celebes Indonesia Realty, RDP tetap dilanjutkan dengan mendengarkan penjelasan dari berbagai pihak terkait.
RDP kemudian menghasilkan kesimpulan, yaitu Pihak Advokat dan Konsultan AJP and Partners akan segera membuat surat ke Kepala Kantor BPN Kota Kendari perihal permohonan identifikasi lapang. Surat permohonan ini juga akan ditembuskan kepada DPRD Kota Kendari.

