Kendari (Humas DPRD Kota Kendari) – Selasa (21/04/2026), Komisi 1 bersama dengan Komisi 3 DPRD Kota Kendari menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebagai tindak lanjut dari kunjungan lapangan terkait permasalahan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di PT. Surveyor Indonesia dan PT. Geoservices Mibara (Coal & Mineral Laboratory). Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi 3 Laode Azhar ini juga didampingi oleh Ketua Komisi 1 Zulham Damu.
Turut hadir dalam rapat tersebut anggota Komisi 1 dan 3 yaitu Apriliani Puspitawati, La Yuli, Rajab Jinik, Samsuddin Rahim, Laode Abd Arman, Hasbulan, Simon Mantong, Anita Dahlan moga, dan Gilang Satya Witama. Selain itu, menghadiri pula Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kota Kendari, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Kota Kendari, Camat Puuwatu, Lurah Punggolaka, Lurah Puuwatu, serta pimpinan dari kedua perusahaan yang menjadi objek peninjauan.
Setelah berlangsungnya pembahasan yang mendalam, kesimpulan yang diambil adalah bahwa seluruh permasalahan yang ditemukan akan dibawa dalam rapat bersama pimpinan DPRD Kota Kendari untuk kemudian merumuskan rekomendasi yang tepat terkait kasus ini.
Dalam wawancara setelah rapat berakhir, Ketua Komisi 3 Laode Azhar menjelaskan bahwa rapat hari ini merupakan kelanjutan dari kunjungan lapangan yang dilakukan pada hari sebelumnya. “RDP hari ini tindak lanjut dari kunjungan kemarin berkaitan dengan operasional PT. Surveyor Indonesia dan PT. Geoservices Mibara (Coal & Mineral Laboratory). Hanya saja yang kami sesalkan, ternyata bangunan itu awalnya berfungsi sebagai ruko yang dikontrak, setelah kontrak habis dan perusahaan tersebut membeli bangunan tersebut sejak beberapa tahun yang lalu, terjadi perubahan fungsi menjadi kantor dan laboratorium tanpa melakukan perubahan administrasi peruntukan lahan dan bangunan,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa pihaknya telah menyampaikan bahwa perubahan tersebut harus dilakukan karena peruntukan yang sekarang tidak sesuai dengan data administrasi yang ada. “Karena peruntukan tidak sesuai, maka layak untuk dilakukan penutupan sementara. Makanya kami belum berani mengambil kesimpulan sendiri, akan kami bawa ke rapat pimpinan karena nanti kita akan menanyakan juga kepada Dinas PUPR terkait kelalaian seperti ini, apa saja faktor penyebabnya. Kalau berdasarkan penjelasan Kadis DLHK yang juga pernah menjabat sebagai Kadis PUPR, memang layak dilakukan penutupan sementara sampai dokumen perubahan peruntukan tersebut selesai dibuat,” jelas Laode Azhar.
Sementara itu, Ketua Komisi 1 Zulham Damu menyampaikan bahwa terdapat kesenjangan antara kondisi yang terlihat di lapangan dengan data faktual yang ada, yang dijelaskan secara teknis oleh perwakilan OPD terkait. “Sisa kita nanti adalah meminta dasar hukum yang tertulis dengan jelas sebelum kami memberikan rekomendasi dalam bentuk apapun. Karena ini bukan hanya masalah perizinan semata, tetapi juga berkaitan dengan pengendalian lingkungan di Kota Kendari,” ujarnya.
Zulham menekankan bahwa masalah ini tidak bisa disepelekan karena terkait dengan peraturan perundang-undangan. “Kalau pengelolaan lingkungan tidak sesuai standar, bisa saja kena undang-undang tentang lingkungan hidup maupun undang-undang administrasi negara yang dapat dikenakan sanksi berupa denda. Itulah yang akan kita dalami lebih lanjut dan akan dibawa seperti yang disampaikan oleh Pak Ketua Komisi 3, kemudian di bawah pimpinan DPRD akan diputuskan langkah selanjutnya sesuai dengan kondisi yang ada,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya terus menjalankan fungsi pengawasan sesuai dengan regulasi yang berlaku. “Ini menjadi catatan sekaligus evaluasi terhadap kinerja OPD, minimal harus memberikan informasi situasi teknis secara jelas kepada kami maupun kepada pimpinan daerah, sehingga penanganan yang bersifat mitigasi dapat dilakukan dengan menyentuh akar masalahnya,” tutup Zulham Damu.

