KOMISI I DAN II DPRD KOTA KENDARI LAKSANAKAN PENINJAUAN LAPANGAN DI BROMO KARAOKE EKSEKUTIF

Kendari (Humas DPRD Kota Kendari) – Senin malam (27/04/2026), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari melalui Komisi I dan II bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melakukan peninjauan lapangan langsung ke lokasi Bromo Karaoke Eksekutif. Kegiatan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait dugaan gangguan kebisingan yang mengganggu kenyamanan warga sekitar.

Turut mengikuti peninjauan lapangan tersebut anggota DPRD Kota Kendari yaitu Ketua Komisi 2 Jabar Al Jufri, Muh Maulana Ali Syaputra, Jumran, dan Nasaruddin Saud. Selain itu, hadir pula unsur dari berbagai OPD dan pemerintah daerah tingkat kecamatan serta kelurahan, antara lain Kepala Dinas Pariwisata Kota Kendari, Camat Kadia, Lurah Kadia, perwakilan Dinas PTSP, Dinas Perdagangan, Satpol PP, Ketua RT setempat, serta pihak masyarakat yang sebelumnya mengajukan laporan.

Peninjauan lapangan ini merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat Dengar Pendapat Umum DPRD Kota Kendari yang sebelumnya telah membahas aktivitas operasional Bromo Karaoke Eksekutif. Beberapa poin yang menjadi perhatian antara lain dugaan ketidaksesuaian izin usaha dengan peruntukan yang ditetapkan, aktivitas penjualan minuman keras, serta tingkat kebisingan yang menjadi keluhan warga sekitar.

Selama peninjauan lapangan, ditemukan bahwa masih terdapat tingkat kebisingan yang tidak sesuai dengan standar yang berlaku di beberapa ruangan karaoke. Selain itu, juga dikemukakan terkait batas jam operasional usaha hiburan malam yang sebelumnya telah ada kesepakatan bersama Asosiasi Rumah Karaoke (Arokap) bahwa operasional dibatasi hingga pukul 02.00 Wita.

Pihak manajemen Bromo Karaoke menyampaikan kesediaan untuk melakukan berbagai langkah pembenahan, termasuk penambahan pelapisan kedap suara di area yang bermasalah serta mematuhi seluruh ketentuan peraturan yang berlaku. Selain itu, juga disampaikan bahwa ruangan yang ditemukan memiliki tingkat kebisingan yang tidak sesuai akan disarankan untuk ditutup sementara hingga proses perbaikan selesai.

Ketua Komisi 2 DPRD Kota Kendari Jabar Aljufri menyampaikan bahwa pihak DPRD akan mengeluarkan rekomendasi resmi kepada OPD teknis terkait untuk memberikan surat teguran kepada pihak Bromo Karaoke Eksekutif. Tujuan dari rekomendasi ini adalah agar seluruh temuan yang ditemukan selama peninjauan lapangan dapat segera diperbaiki sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Komisi I dan II DPRD Kota Kendari berharap bahwa seluruh langkah pembenahan dapat segera diimplementasikan oleh pihak usaha, sehingga aktivitas usaha dapat tetap berjalan dengan baik dan tidak mengganggu ketertiban serta kenyamanan masyarakat di wilayah Kecamatan Kadia.

kotakendari #kendarikotagoid #kendarihits #fyp @semuaorang