Kendari (Humas DPRD Kota Kendari) – Senin (27/04/2026), Komisi 3 DPRD Kota Kendari menerima aspirasi dari Asosiasi Driver Pelabuhan Kendari (ASDP-K) terkait permasalahan dan perselisihan yang terjadi antara driver online dan driver konvensional di wilayah Terminal Pelabuhan Kendari. Selain menangani konflik yang muncul, ASDP-K juga mengajukan usulan penting terkait pengaturan sistem transportasi khusus di zona pelabuhan serta penetapan upah dan tarif yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam aspirasi yang disampaikan, ASDP-K meminta agar DPRD Kota Kendari segera mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan mengundang seluruh pihak terkait. Beberapa instansi dan pihak yang diharapkan hadir dalam rapat tersebut antara lain Dinas Perhubungan Kota Kendari, Kantor Samsat Operasional Pelabuhan (KSOP), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Kendari, manajemen aplikasi transportasi online seperti Maxim dan Grab, serta perwakilan dari Pelindo Regional IV Kendari.
Kegiatan penerimaan aspirasi ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi 3 Laode Azhar, didampingi anggota Komisi 3 yaitu Laode Alimin, La Yuli, Apriliani Puspitawati, Aman labelo, dan Laode Lawama. Seluruh usulan dan keluhan yang disampaikan oleh perwakilan ASDP-K didengarkan secara seksama dan didokumentasikan sebagai dasar penyusunan agenda rapat selanjutnya.
Selanjutnya, Melalui Sekretariat DPRD Kota Kendari akan menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat yang akan melibatkan semua pemangku kepentingan yang disebutkan. Tujuan dari rapat yang akan datang adalah untuk bersama-sama merumuskan kerangka kerja yang jelas terkait sistem transportasi di zona pelabuhan, serta menetapkan mekanisme penetapan upah dan tarif yang adil serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga dapat menghasilkan solusi yang dapat diterima oleh semua pihak dan menciptakan ekosistem transportasi yang kondusif di kawasan Terminal Pelabuhan Kendari.

