KENDARI – Senin (15/6/2026) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari menggelar rangkaian tiga Rapat Paripurna dengan menyaksikan pencapaian prestisius bagi Pemerintah Kota Kendari, yakni meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) murni atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025. Ini menjadi pencapaian ke-14 secara berturut-turut yang menunjukkan komitmen kuat dalam pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
Rapat yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Kendari, La Ode Muh Inarto, ST, didampingi Wakil Ketua 1 Rizki Brilian Pagala dan Wakil Ketua 2 Irmawati, menghadirkan sejumlah unsur penting termasuk Wakil Wali Kota Kendari Sudirman, Forkopimda, seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta tamu undangan yang berkepentingan.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD La Ode Muh Inarto menyampaikan bahwa DPRD telah menerima surat resmi Sekretaris Daerah Kota Kendari Nomor 900/2674/2026 tanggal 4 Juni 2026 yang menyampaikan buku Raperda dan Peraturan Wali Kota terkait pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, serta laporan keuangan tiga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Kendari.
“Atas nama seluruh pimpinan dan anggota dewan, kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Wakil Wali Kota serta seluruh hadirin yang telah meluangkan waktu untuk menghadiri rapat paripurna ini. Kami berharap seluruh agenda yang telah direncanakan dapat berjalan dengan lancar dan menghasilkan keputusan yang bermanfaat bagi masyarakat Kota Kendari,” ucapnya.
Wakil Wali Kota Kendari Sudirman, yang mewakili Wali Kota dalam kesempatan tersebut, menjelaskan bahwa penyampaian Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan kewajiban berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menuntut kepala daerah menyampaikan laporan tersebut paling lambat enam bulan setelah akhir tahun anggaran.
Sebelum diserahkan kepada DPRD, laporan keuangan Pemkot Kendari telah melalui proses audit yang ketat oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Tenggara. Laporan yang diaudit meliputi berbagai komponen penting seperti realisasi anggaran, neraca, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, laporan perubahan saldo anggaran lebih (SAL), laporan arus kas, serta catatan atas laporan keuangan.
“Alhamdulillah, Kota Kendari berhasil mempertahankan predikat WTP hingga 14 kali berturut-turut, bahkan pada tahun 2025 kami mampu meningkatkan capaian dari WTP dengan penekanan menjadi WTP murni. Ini adalah hasil kerja keras seluruh jajaran pemerintah daerah yang selalu menjaga tata kelola keuangan dan aset daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Sudirman.
Pada Paripurna kedua, seluruh fraksi di DPRD Kota Kendari menyampaikan pandangan umum terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Secara keseluruhan, seluruh fraksi menerima Raperda beserta laporan keuangan tiga Perumda yang disampaikan, dengan menyampaikan sejumlah catatan dan rekomendasi yang diharapkan dapat menjadi masukan berharga bagi Pemerintah Kota Kendari dalam mengelola keuangan daerah ke depannya.
Menanggapi pandangan dan masukan dari berbagai fraksi, Pemerintah Kota Kendari melalui Wakil Wali Kota menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Strategi yang akan ditempuh meliputi intensifikasi dan ekstensifikasi pajak serta retribusi daerah, yang didukung dengan percepatan digitalisasi layanan dan penguatan kinerja perangkat daerah terkait.
Data menunjukkan bahwa realisasi PAD Kota Kendari mengalami peningkatan yang signifikan, dari sekitar Rp343 miliar pada tahun 2024 menjadi Rp409,6 miliar pada tahun 2025, atau meningkat sekitar Rp66 miliar.
Selain peningkatan PAD, Pemkot Kendari juga berkomitmen untuk meningkatkan kualitas belanja daerah yang lebih berorientasi pada hasil (outcome), terutama pada sektor-sektor prioritas seperti pendidikan, kesehatan, dan pembangunan infrastruktur publik yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat.
Menjawab masukan dari anggota DPRD terkait penyelesaian utang kepada pihak ketiga, pemerintah daerah menyampaikan bahwa akan menyusun rencana pembayaran secara terencana dan bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan daerah, baik melalui APBD induk maupun APBD Perubahan.
Sementara itu, terkait optimalisasi penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025, pihak Pemkot menjelaskan bahwa sebagian besar SiLPA berasal dari dana transfer pemerintah pusat yang penggunaannya telah ditentukan secara khusus, seperti Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dan nonfisik, serta Dana Insentif Daerah.
Dokumen Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dan laporan keuangan tiga Perumda Kota Kendari akan selanjutnya dibahas secara mendalam sesuai dengan mekanisme dan tatacara yang berlaku di lingkungan DPRD Kota Kendari, untuk memastikan seluruh aspek telah diperiksa dengan seksama dan memberikan kontribusi positif bagi kemajuan Kota Kendari.

