DPRD KOTA KENDARI GELAR RDP TERKAIT KAWASAN MANGROVE, PUTUSKAN LAKSANAKAN PENINJAUAN LAPANGAN UNTUK DASAR KEPUTUSAN YANG SESUAI PERATURAN

KENDARI – Senin (29/6/2026) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari melalui Komisi 1 dan Komisi 3 menyelenggarakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebagai bentuk tanggapan atas surat aduan dari Koalisi Pemuda Pegiat Lingkungan Sulawesi Tenggara. Aduan tersebut berkaitan dengan permasalahan lingkungan yang muncul akibat kegiatan land clearing di kawasan yang memiliki ekosistem mangrove di Jalan Z.A Sugianto, yang dilakukan oleh PT. Mediatama Gemilang (Arta Graha).

Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi 3 Laode Azhar dan didampingi Ketua Komisi 1 Zulham Damu menghadirkan sejumlah anggota dewan dari kedua komisi, antara lain Sekretaris Komisi 1 Laode Abd Arman, Sekretaris Komisi 3 Muslimin T, Nasaruddin Saud, Rajab Jinik, serta anggota Komisi 2 Fadhal Rahmat yang turut terlibat dalam pembahasan.

Hadir juga dalam rapat tersebut berbagai instansi terkait yaitu Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kota Kendari, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Kota Kendari, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Kendari, Balai Sungai Sulawesi IV Kendari, perwakilan pimpinan PT. Mediatama Gemilang (Arta Graha), serta koordinator Koalisi Pemuda Pegiat Lingkungan Sulawesi Tenggara.

Setelah melalui tahap pembahasan dan pendengaran informasi terkait, rapat menghasilkan kesimpulan untuk melakukan peninjauan langsung ke lokasi lapangan.

Peninjauan lapangan ini memiliki peran penting dalam mendukung fungsi DPRD sebagai lembaga yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan pertimbangan berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku. Melalui peninjauan langsung, anggota DPRD dapat mengumpulkan data faktual dan bukti objektif mengenai kondisi kawasan mangrove, termasuk sejauh mana kegiatan yang dilakukan sesuai dengan izin yang telah diberikan dan peraturan lingkungan yang ada.

Peninjauan lapangan diharapkan menjadi dasar yang kuat untuk menyusun langkah-langkah tindak lanjut yang sesuai dengan aturan hukum dan berorientasi pada kepentingan bersama.

kendari #kotakendari #kendarikotagoid #kendarihits #fyp @semuaorang