KENDARI – Senin (30/6/2026) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari melalui Komisi 2 dan Komisi 3 melakukan peninjauan lapangan ke SPBU 74.931.05 Kelurahan Bonggoeya. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Hasil Rapat Dengar Pendapat Umum DPRD Kota Kendari yang dilaksanakan pada tanggal 29 Juni 2026, terkait permasalahan kemacetan yang sering terjadi akibat antrian kendaraan yang mengisi bahan bakar di lokasi tersebut.
Peninjauan lapangan dipimpin oleh Ketua Komisi 3 La Ode Azhar bersama Ketua Komisi 1 Zulham Damu, didampingi Wakil Ketua Komisi 3 Arsyad Alastum dan Sekretaris Komisi 3 Muslimin. Turut mengikuti kegiatan ini Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Kendari Paminuddin, Camat Wua-Wua, Lurah Bonggoeya, Ketua RT 06, Babinsa Bonggoeya, dan Ketua RW 03 Kelurahan Bonggoeya. Dari pihak SPBU Bonggoeya hadir Pengawas SPBU Deden Ridwan dan Humas SPBU Rajab.
Hasil dari kunjungan lapangan ini menghasilkan beberapa kesimpulan yang diharapkan dapat mengatasi permasalahan kemacetan dan memberikan manfaat positif bagi masyarakat sekitar serta pengguna jalan. Salah satu poin utama adalah aturan bahwa kendaraan yang mengantri tidak boleh memenuhi badan jalan, melainkan harus menunggu sesuai daftar antrian pada lahan yang telah disiapkan khusus oleh pihak SPBU. Hal ini diharapkan dapat mengurangi gangguan arus lalu lintas yang sering menyebabkan kemacetan, sehingga aktivitas masyarakat sehari-hari menjadi lebih lancar dan aman.
Selain itu, DPRD Kota Kendari juga menetapkan bahwa mobil yang mengikuti antrian harus memiliki nomor urut antrian yang sah. Hal ini bertujuan untuk menciptakan sistem antrian yang teratur dan adil, menghindari terjadinya pemotongan antrian yang sering menjadi sumber konflik antar pengguna layanan dan memperparah kemacetan.
Selain menangani permasalahan kemacetan, hasil peninjauan lapangan juga mengingatkan pentingnya pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini memberikan manfaat dalam menjaga ketersediaan BBM subsidi bagi yang berhak menerimanya, mencegah penyalahgunaan, serta memastikan bahwa kebijakan pemerintah terkait BBM dapat berjalan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.
Dengan penerapan rekomendasi dari hasil peninjauan lapangan ini, diharapkan permasalahan kemacetan di sekitar SPBU Bonggoeya dapat teratasi secara efektif, layanan pengisian bahan bakar menjadi lebih teratur, dan seluruh proses berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk kesejahteraan masyarakat luas.

