KENDARI – Senin (06/7/2026) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) berdasarkan Agenda Kerja Anggota DPRD Bulan Juli 2026, dengan fokus pembahasan terkait Kesesuaian Aturan Berusaha Tempat Hiburan Malam (THM) EXODUS. Rapat yang dipimpin Wakil Ketua 1 DPRD Kota Kendari Rizki Brilian Pagala ini dihadiri Ketua Komisi 1 Zulham Damu, Ketua Komisi 3 Laode Azhar, serta Anggota Komisi 1 dan 3 antara lain H. Samsuddin Rahim, Laode Abd Arman, Gilang Satya Witama, Hasbulan, dan Apriliani Puspitawati.
Turut hadir dalam rapat tersebut Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kota Kendari Hermawaty, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kota Kendari Erlis Sadya Kencana, serta perwakilan dari Dinas PM-PTSP, Bapenda, Dinas PUPR Kota Kendari, dan pihak Pengelola THM EXODUS.
Setelah melalui tahap pembahasan, kesimpulan rapat langsung dibacakan oleh Wakil Ketua 1 DPRD Kota Kendari, yaitu :
- Penafsiran Regulasi Terkait UKL-UPL
Masih diyakini bahwa terkait dokumen UKL-UPL, khususnya untuk kegiatan dengan skala risiko menengah tinggi, perlu dilakukan penafsiran yang lebih mendalam terhadap:
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025;
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 22 Tahun 2025 sebagai aturan pelaksana.
Semangat dari kedua regulasi tersebut adalah desentralisasi, sehingga menurut pemahaman, pemerintah provinsi seharusnya tidak terlalu mengintervensi aktivitas yang menjadi kewenangan kabupaten/kota, terutama untuk kegiatan yang dampak sosial dan ekonominya berada dalam satu wilayah kabupaten/kota.
Karena itu, OPD teknis dan bagian hukum diminta untuk memperjelas penafsiran aturan tersebut agar tidak terjadi perbedaan pemahaman. Semua pihak harus segera menyesuaikan diri dengan regulasi baru agar akselerasi pemerintahan dapat berjalan cepat dan sesuai ketentuan.
Selengkapnya www.dprd-kendari.go.id.

