Komisi I DPRD Kendari Gelar RDP Dugaan Penyerobotan Lahan Sorumba Land I, Developer Tak Hadir

KENDARI, Humas DPRD Kota Kendari — Senin, 31 Agustus 2026 Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan permasalahan penyerobotan lahan yang dilaporkan oleh warga, Ichwan Mappilawa, terhadap pihak Perumahan Sorumba Land I. Rapat ini dilaksanakan berdasarkan surat pengaduan resmi yang disampaikan pelapor pada 10 Agustus 2026.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Kendari, Zulham Damu, didampingi Sekretaris Komisi I Laode Abd Arman serta Anggota Komisi I Jumran dan Laode Lawama.

Hadir pula dalam rapat ini perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional/Agraria dan Tata Ruang (BPN/ATR) Kota Kendari, Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Kendari, Camat Wua-Wua, Lurah Bonggoeya, Ketua RW 03 Kelurahan Bonggoeya, Ketua RT 07 RW 03 Kelurahan Bonggoeya, serta pelapor Sdr. Ichwan Mappilawa.

Sayangnya, pihak pengembang Perumahan Sorumba Land I tidak hadir dalam rapat yang telah dijadwalkan tersebut.

Dalam kesimpulan rapat, Ketua Komisi I Zulham Damu menjelaskan batas kewenangan DPRD Kota Kendari terkait permasalahan ini, “DPRD memiliki fungsi pengawasan, pembentukan peraturan, dan anggaran. Namun, DPRD tidak memiliki kewenangan memutus sengketa perdata maupun memproses dugaan tindak pidana. Kami tidak berwenang melakukan penyelidikan, pemeriksaan, atau menjatuhkan sanksi pidana kepada pihak yang diduga melakukan pelanggaran.”

Setelah mendengar keterangan dari berbagai pihak dan menelaah dokumen yang ada, RDP menghasilkan kesimpulan yang tegas. Komisi I DPRD Kota Kendari menyarankan kepada pihak yang merasa dirugikan untuk segera melaporkan permasalahan ini kepada pihak berwenang. Hal ini didasari adanya dugaan kuat mengenai tindak pidana penyerobotan lahan, pemalsuan tandatangan, hingga penipuan dalam transaksi jual beli tanah.

Ketua Komisi I Zulham Damu menegaskan, DPRD akan terus memantau perkembangan permasalahan ini demi melindungi hak-hak konstituennya. “Kami mendorong pelapor untuk menggunakan jalur hukum yang tersedia. Jika terbukti ada pelanggaran hukum, maka pihak yang bersalah harus bertanggung jawab sepenuhnya,” ujarnya.