KENDARI — Humas DPRD Kota Kendari | Senin, 05/10/2026. Komisi 3 DPRD Kota Kendari kembali melaksanakan kunjungan lapangan ke dua klinik perawatan kecantikan di wilayah Kota Kendari, yaitu Klinik Aestwin dan Klinik Arayu. Kegiatan ini dilakukan sebagai tindak lanjut surat dari Forum Gerakan Mahasiswa Sulawesi Tenggara (Forgema-Sultra) yang memuat dugaan adanya klinik kecantikan yang belum menyediakan atau mengoperasikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), serta pengelolaan limbah B3 dan limbah medis yang belum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kunjungan lapangan dipimpin langsung oleh Ketua Komisi 3 DPRD Kota Kendari, La Ode Azhar. Turut hadir Wakil Ketua Komisi 3 Arsyad Alastum, anggota Komisi 3 Apriliani Puspitawati, Hasbulan, Simon Mantong., serta perwakilan Dinas Kesehatan Kota Kendari dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kota Kendari.
Setelah melakukan pemeriksaan langsung di lokasi, tim menemukan hasil yang berbeda dari dugaan yang disampaikan. Kedua klinik tersebut ternyata telah memiliki fasilitas IPAL yang berfungsi baik, pengelolaan limbah B3 dan limbah medis yang sesuai prosedur, serta kelengkapan dokumen perizinan pendirian usaha.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Komisi 3 DPRD Kota Kendari memberikan apresiasi sekaligus merekomendasikan Klinik Aestwin dan Klinik Arayu untuk dijadikan contoh atau percontohan bagi seluruh pengusaha klinik kecantikan di Kota Kendari, baik dalam hal kelengkapan administrasi perizinan maupun pengelolaan IPAL dan limbah medis.
Dengan demikian, diharapkan pelaku usaha lain dapat mengikuti standar yang telah ditetapkan, sehingga kegiatan usaha berjalan tertib, aman, dan tetap memperhatikan pelestarian lingkungan serta kesehatan masyarakat.

