Komisi III DPRD Kota Kendari Tinjau Dugaan Pencemaran di Puuwatu: IPAL SPPG Terlihat Berfungsi, Hasil Lab Jadi Penentu Akhir

KENDARI — Komisi III DPRD Kota Kendari melakukan kunjungan lapangan ke wilayah Lorong Garuda, Kelurahan Puuwatu, pada Kamis, 1 Oktober 2026. Kegiatan ini menindaklanjuti surat dari Pergerakan Rakyat Sulawesi Tenggara (Perak Sultra) yang memuat permohonan Rapat Dengar Pendapat terkait dugaan pencemaran lingkungan serta pengabaian aduan warga setempat.

Kunjungan dipimpin Ketua Komisi III Laode Azhar, didampingi Wakil Ketua Komisi III Arsyad Alastum, serta anggota H. Aman Labelo dan Apriliani Puspita. Turut hadir Sekretaris Komisi III Muslimin, perwakilan Dinas Kesehatan, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kota Kendari, Camat Puuwatu, Lurah Puuwatu, Kepala SPPG Puuwatu, tokoh masyarakat, serta warga yang melaporkan aduan.

Ketua Komisi III Laode Azhar menegaskan bahwa aturan terkait pengelolaan limbah sudah sangat jelas. SPPG atau dapur usaha wajib memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang berfungsi optimal, bukan sekadar pelengkap syarat izin.

“SPPG atau dapur usaha yang tidak memiliki IPAL, ataupun memiliki tetapi tidak berfungsi dengan baik, harus disuspen. Syarat utama pendirian operasional dapur ini adalah wajib memiliki IPAL yang aktif dan berfungsi optimal, bukan sekadar pajangan. Oleh karena itu, hari ini kami turun langsung ke lapangan untuk melihat secara pasti bagaimana proses pengolahan limbah cairnya,” ujar Laode Azhar.

Berdasarkan peninjauan langsung, tim meminta pengelola membuka wadah penampungan limbah dan mengangkat peralatan pengolahan untuk memastikan fungsinya. Hasilnya, pompa dan sistem pengolahan terlihat terpasang dan berjalan. Secara fisik, belum ditemukan indikasi pelanggaran pada sistem internal pengelolaan limbah SPPG. Namun demikian, pengamatan mata saja belum cukup untuk menarik kesimpulan akhir.

Warga sekitar menyampaikan adanya bau menyengat yang muncul sejak beroperasinya dapur tersebut. Laode Azhar menjelaskan hal ini perlu ditelusuri lebih mendalam. Pasalnya, saluran pembuangan akhir di lokasi tersebut saat ini tersumbat dan alirannya tergenang. Akibatnya, limbah dari SPPG maupun limbah domestik warga bertumpuk di satu titik yang berpotensi menimbulkan bau.

“Apakah sumber bau tersebut murni berasal dari limbah cair SPPG, ataukah dari akumulasi limbah warga sendiri? Kita tidak boleh langsung menyalahkan satu pihak tanpa bukti yang sah,” tegasnya.

Untuk menetapkan sumber pencemaran secara akurat, sampel limbah akan diuji di laboratorium melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Hasil uji inilah yang menjadi dasar penentuan tanggung jawab.

“Jika terbukti limbah dari SPPG yang menyebabkan pencemaran, maka pengelola wajib bertanggung jawab sepenuhnya. Sebaliknya, jika bukan, tentu tidak bisa disalahkan. Pihak laboratoriumlah yang berwenang menilai parameter pencemarannya,” tambah Laode Azhar.

Dengan demikian, DPRD Kota Kendari memastikan setiap langkah penanganan berjalan berbasis data dan keadilan — melindungi lingkungan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi warga maupun pelaku usaha.