DPRD Kota Kendari Gelar RDPU Terkait Penarikan Kendaraan Milik Warga oleh PT. ACC

KENDARI — Humas DPRD Kota Kendari | Senin, 05/10/2026. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) gabungan Komisi I dan Komisi II di Ruang Rapat DPRD Kota Kendari.

Rapat dipimpin oleh Dr. Jabar Al Jufri. Anggota DPRD yang hadir dalam rapat ini adalah Laode Abd. Arman, Mirdan, Hj. Hamida Sudu, Jumran, Saharuddin, Nasaruddin Saud, Fitri Yanti Rifai, dan Muh. Maulana Ali Syaputra.

Turut hadir pula perwakilan dari Polresta Kendari, OJK Provinsi Sulawesi Tenggara, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sultra, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Sultra, Bagian Hukum Setda Kota Kendari, PT. Sinar Mas Multifinance Cabang Kendari, PT. Astra Credit Companies (ACC) Cabang Kendari, Sdr. Rizal beserta kuasa hukumnya, dan DKM FKIP UHO.

Agenda rapat ini membahas penarikan satu unit kendaraan milik Sdr. Rizal oleh PT. Astra Credit Companies (ACC).

Setelah pembukaan dan diskusi, rapat menghasilkan kesimpulan sebagai berikut:

  1. Pihak Polresta Kendari diminta untuk memproses permasalahan tersebut.
  2. Apabila terbukti PT. Sinar Mas Multifinance dan/atau PT. Astra Credit Companies (ACC) melakukan pelanggaran terhadap hak-hak konsumen, maka sanksi akan diberikan oleh OJK.
  3. Jika OJK belum dapat menjatuhkan sanksi karena belum menerima laporan secara langsung, maka hasil rekomendasi RDPU ini akan dibahas kembali agar OJK segera memanggil pihak PT. Sinar Mas Multifinance dan PT. Astra Credit Companies (ACC) untuk menelaah siapa yang melakukan pelanggaran.
  4. Pihak pelapor dan kuasa hukum Sdr. Rizal diminta segera mengonfirmasi permasalahan ini kepada pihak kepolisian. Apabila terdapat kendala, DPRD Kota Kendari akan membantu mengawal penyelesaian masalah ini hingga tuntas.