KENDARI — Humas DPRD Kota Kendari | Rabu, 07 Oktober 2026
Sekretariat DPRD Kota Kendari melalui Sub Bagian Perundang-Undangan menggelar kegiatan penyebarluasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Keolahragaan di Kantor Kecamatan Baruga, Rabu (7/10/2026). Kegiatan ini bertujuan menyerap masukan sekaligus memberikan pemahaman langsung kepada masyarakat mengenai penyusunan regulasi bidang olahraga di Kota Kendari.
Kegiatan dibuka oleh Camat Baruga, Bustam, bersama Kepala Bagian Hukum Sekretariat DPRD Kota Kendari, Zul Arsam. Turut hadir sekaligus menjadi pemateri Pelaksana Tugas Kepala Sub Bagian Perundang-Undangan, Azis, dan Kepala Sub Bagian Persidangan dan Risalah, Laode Ary. Kegiatan ini diikuti oleh para Lurah, Ketua RT, dan Ketua RW di lingkungan Kecamatan Baruga.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Bagian Hukum Sekretariat DPRD Kota Kendari, Zul Arsam, menegaskan bahwa kegiatan penyebarluasan ini merupakan wujud nyata keterbukaan dan akuntabilitas dalam pembentukan peraturan daerah.
“Penyebarluasan ini sangat penting untuk menjamin bahwa peraturan daerah yang disusun tidak memuat pasal-pasal yang ‘gelap’ atau aturan yang hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu,” ujar Zul Arsam.
Ia menjelaskan bahwa penyusunan Raperda ini juga merupakan amanat undang-undang, yaitu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
“Kami berharap Perda ini nantinya menjadi payung hukum yang krusial bagi para atlet serta generasi muda yang berkecimpung di dunia olahraga. Raperda ini dirancang agar selaras dengan kebutuhan riil masyarakat Kota Kendari,” tambahnya.
Zul Arsam memaparkan bahwa Raperda Penyelenggaraan Keolahragaan mencakup empat lingkup utama:
- Olahraga Pendidikan — difokuskan pada pembinaan olahraga di lingkungan sekolah.
- Olahraga Masyarakat — mencakup olahraga tradisional, kesehatan, dan rekreasi.
- Olahraga Prestasi — ditujukan untuk pembinaan atlet agar berprestasi di tingkat yang lebih tinggi.
- Olahraga Bagi Penyandang Disabilitas — memastikan kesetaraan hak dan kesempatan berolahraga bagi semua warga.
Regulasi ini juga mengatur peran kelembagaan olahraga agar lebih terarah, antara lain:
- KONI — mewadahi pembinaan olahraga prestasi;
- KORMI — membina olahraga masyarakat, tradisional, dan kesehatan;
- NPC — menaungi olahraga bagi penyandang disabilitas.
Di akhir penyampaiannya, Zul Arsam mengajak seluruh warga Kecamatan Baruga untuk berpartisipasi aktif memberikan saran dan masukan.
“Kami berharap seluruh elemen masyarakat dapat memberikan masukan yang membangun, sehingga nantinya tercipta Perda Keolahragaan yang komprehensif, adil, dan benar-benar bermanfaat bagi kemajuan olahraga di Kota Kendari,” ucapnya.
Kegiatan penyebarluasan ini telah dilakukan di berbagai kecamatan guna memastikan aspirasi masyarakat dari seluruh wilayah Kota Kendari dapat tertampung sebelum Raperda dibahas dan disahkan.

