Komisi I dan III DPRD Kota Kendari Gelar RDP Bahas Alih Fungsi Ruang Terbuka Hijau di BTN Bukit Permata Hijau

KENDARI, Senin, 2 November 2026 — Humas DPRD Kota Kendari. Komisi I dan Komisi III DPRD Kota Kendari menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait belum terselesaikannya permasalahan alih fungsi dan diterbitkannya Sertifikat Hak Milik (SHM) pada sarana Ruang Terbuka Hijau (RTH) di lingkungan BTN Bukit Permata Hijau, Kelurahan Wundudopi, Kecamatan Baruga. Rapat ini dilaksanakan menindaklanjuti surat aduan warga setempat yang dikirimkan pada 20 Oktober 2026.

Rapat Dengar Pendapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, Laode Azhar, didampingi Ketua Komisi I, Zulham Damu, serta Anggota Komisi III, Rizki Brilian Pagala.

RDP juga diikuti Perwakilan Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Sulawesi Tenggara, Kepala BPN/ATR Kota Kendari, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman, dan Pertanahan Kota Kendari, Kepala Dinas PUPR Kota Kendari, Camat Baruga, Lurah Wundudopi, Pengembang BTN Bukit Permata Hijau, Perwakilan pengembang perumahan, Warga BTN Bukit Permata Hijau.

Berdasarkan pembahasan yang dilakukan, ditetapkan dua langkah konkret sebagai hasil dari Rapat Dengar Pendapat ini:

Pertama, warga yang berkepentingan diarahkan untuk datang ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Agraria guna mendapatkan surat keterangan pemblokiran terkait aset yang dipermasalahkan.

Kedua, pihak DPRD akan menunggu hasil validasi dari Dinas Pertanahan Kota Kendari terkait jadwal terbitnya salinan petak tanah (Set Plant) kedua sebagai dokumen pendukung.

Hasil langkah-langkah selanjutnya akan dipantau secara berkelanjutan guna memastikan penyelesaian persoalan ini berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.