KENDARI, Selasa, 3 November 2026 — Humas DPRD Kota Kendari. Komisi I dan Komisi III DPRD Kota Kendari menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) menindaklanjuti surat permohonan Rapat Dengar Pendapat Umum dari Sdr. Basrin Toona, SH, tertanggal 8 Oktober 2026. Rapat ini membahas permasalahan sertifikat tanah kavling para konsumen CV. Bumi Citra Asri (BCA) yang berlokasi di Lorong Pesantren Peskil, Jalan Banteng, Kelurahan Anduonuhu, Kecamatan Poasia.
Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Kendari, Zulham Damu. Turut hadir Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, Arsyad Alastum, serta anggota DPRD Kota Kendari lainnya, yaitu H. Samsuddin Rahim, Hasbulan, dan Anita Dahlan Moga.
Rapat Dengar Pendapat ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan dan penampungan aspirasi masyarakat yang dijalankan oleh DPRD Kota Kendari. Kegiatan ini bertujuan untuk mendengarkan langsung persoalan yang dihadapi masyarakat, mempertemukan pihak-pihak terkait, serta mencari solusi terbaik agar pelayanan publik berjalan lancar dan hak-hak warga dapat terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam kesimpulannya, Ketua Komisi I Zulham Damu menyampaikan bahwa dokumen pengurusan tanah kemungkinan belum sepenuhnya lengkap, terutama terkait peta bidang dan batas-batas tanah. Karena itu dalam kesimpulannya Ia meminta agar tiga tahapan proses penerbitan sertifikat yang telah dijelaskan dapat dikomunikasikan antara pihak BPN Kota Kendari pihak pengembang dan masyarakat serta dilaksanakan dengan baik dan dipantau perkembangannya secara berkala.
DPRD Kota Kendari juga meminta dukungan dari pihak BPN agar pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih optimal. DPRD mendorong agar proses administrasi jual beli tanah berjalan lancar sehingga masyarakat dapat segera memperoleh hak atas tanahnya. Sertifikat yang sah memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, sehingga mereka tidak perlu merasa khawatir dalam melakukan pembangunan maupun pemanfaatan aset yang dimilikinya. Saat ini DPRD masih membuka ruang penyelesaian secara baik dan belum mendorong ke jalur hukum, dengan harapan semua pihak dapat bekerja sama menyelesaikan persoalan ini demi kepentingan bersama.

