DPRD Kendari Terima Aspirasi Warga Nambo-Abeli, Soroti Dampak Larangan Galian C pada Pembangunan Kota

Kendari, 15 September 2025 – DPRD Kota Kendari menerima aspirasi dari aliansi masyarakat Nambo-Abeli menggugat terkait larangan penambangan galian C yang menyebabkan hilangnya mata pencaharian warga. Aspirasi ini diterima oleh jajaran DPRD yang terdiri dari Ketua Komisi III Laode Azhar, Ketua Komisi I Zulham Damu, Sekretaris Komisi III Muslimin, serta anggota Komisi I dan III, antara lain Laode Alimin dan Nasaruddin Saud.

Masyarakat yang melakukan aksi menyampaikan dua tuntutan utama. Pertama, mereka mendesak Pemerintah Kota Kendari untuk mengeluarkan kebijakan yang pro terhadap masyarakat Nambo-Abeli terkait pengelolaan pasir dan tanah uruk di Kecamatan Abeli. Kedua, mereka mendesak DPRD Kota Kendari untuk memanggil pihak-pihak terkait dalam rapat dengar pendapat (RDP) mengenai aktivitas pengelolaan pasir dan tanah uruk di Kecamatan Abeli.

DPRD Kota Kendari memahami betul keresahan yang dirasakan masyarakat. Pasalnya, penambangan galian C di wilayah Nambo-Abeli telah menjadi sumber mata pencaharian utama bagi sebagian besar warga sekitar. Lebih jauh lagi, larangan ini juga berpotensi mempengaruhi proses pembangunan di Kota Kendari, mengingat sebagian besar proyek pembangunan di kota ini menggunakan material pasir yang berasal dari wilayah Nambo.

Mengingat pentingnya masalah ini, DPRD Kota Kendari berjanji akan memfasilitasi aduan masyarakat ini kepada pihak-pihak terkait. Meski demikian, DPRD juga menjelaskan bahwa kewenangan perizinan tambang galian C berada di tangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, bukan Pemerintah Kota maupun DPRD Kota Kendari.

kotakendari #kendarikotagoid #kendarihits #fyp @semuaorang