Kendari, 29 September 2025 – Komisi III DPRD Kota Kendari menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait kecelakaan lalu lintas tragis yang terjadi di Jalan Gunung Merpati, Kelurahan Punggolaka, yang mengakibatkan korban jiwa. RDPU ini digelar sebagai tindak lanjut atas surat aduan dari Lembaga Aliansi Pemuda dan Pelajar Sulawesi Tenggara (Lembaga AP2-Sultra) nomor 012.064/Lembaga AP2 Sultra/IX/2025 tanggal 18 September 2025.
RDPU yang berlangsung di ruang aspirasi sekretariat DPRD Kota Kendari ini menghadirkan berbagai pihak terkait, antara lain Dinas PUPR Kota Kendari, Dinas Perhubungan Kota Kendari, PT. Telkom Cabang Kendari, Pimpinan PT. PLN (Persero) UP3 Kendari, Lurah Punggolaka, serta Ketua Lembaga AP2-Sultra.
Dalam rapat yang berlangsung cukup intens ini, terungkap dugaan kuat bahwa penyebab kecelakaan maut tersebut adalah keberadaan tiang yang berada di badan jalan. Hal ini menjadi sorotan utama para peserta RDPU, terutama dari Lembaga AP2-Sultra yang sejak awal mengadvokasi kasus ini.
Ketua Lembaga AP2-Sultra menyampaikan bahwa keberadaan tiang di badan jalan sangat membahayakan pengguna jalan, terutama pada malam hari atau saat kondisi cuaca buruk. Ia mendesak agar pihak-pihak terkait segera mengambil tindakan untuk memindahkan atau menertibkan tiang-tiang tersebut.
Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, Laode Azhar, yang memimpin RDPU didampingi Sekretaris Komisi III Muslimin serta anggota Komisi III lainnya seperti Simon Mantong, Rajab Jinik, dan Hasbulan, menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas penyebab kecelakaan ini. Ia mengatakan bahwa Komisi III akan segera melakukan peninjauan lokasi tempat kejadian perkara (TKP) untuk memastikan penyebab terjadinya kecelakaan.
“Kami akan turun langsung ke lapangan untuk melihat kondisi riil di Jalan Gunung Merpati. Kami akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan instansi terkait lainnya untuk mengumpulkan data dan informasi yang akurat,” ujar Laode Azhar.
Laode Azhar juga menekankan bahwa keselamatan pengguna jalan adalah prioritas utama. Ia meminta agar Dinas PUPR Kota Kendari, Dinas Perhubungan Kota Kendari, PT. Telkom Cabang Kendari, dan PT. PLN (Persero) UP3 Kendari untuk segera melakukan evaluasi terhadap keberadaan tiang-tiang di sepanjang jalan di Kota Kendari.
“Jika memang ada tiang yang berada di badan jalan dan membahayakan pengguna jalan, maka harus segera dipindahkan atau ditertibkan. Jangan sampai ada lagi korban jiwa akibat kelalaian kita,” tegasnya.
RDPU ini diharapkan dapat menjadi titik awal untuk menyelesaikan masalah keberadaan tiang di badan jalan yang membahayakan pengguna jalan. Komisi III DPRD Kota Kendari berjanji akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan agar kejadian serupa tidak terulang kembali di kemudian hari.

