Kendari, 13 Oktober 2025 – Komisi I DPRD Kota Kendari menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk menindaklanjuti aduan dari Forum Tokoh Masyarakat RT-RW Bende Bersatu (FTM BBK Kendari) terkait penggantian massal Ketua RT/RW di Kelurahan Bende. FTM BBK Kendari menyampaikan keberatan atas penggantian massal tersebut yang dinilai tidak melalui mekanisme musyawarah warga.
RDPU ini dipimpin oleh Ketua Komisi I Zulham Damu, didampingi Wakil Ketua Komisi I Arwin dan anggota Komisi I Nasaruddin Saud dan Gilang Satya Witama. RDPU ini menghadirkan Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Kendari, Kabag Tata Pemerintahan Setda Kota Kendari, Camat Kadia, Lurah Bende, dan Ketua FTM BBK – Kendari.
RDPU ini menghasilkan beberapa kesimpulan penting, antara lain:
- Meninjau ulang merger atau penggabungan RT/RW berdasarkan kualitas data.
- Persoalan double job bagi RT tak boleh dilaksanakan karena sudah diatur dalam peraturan daerah.
- Melakukan percepatan pemilihan RT, kalau bisa di bulan November untuk se-Kota Kendari bagi RT yang habis masa jabatannya.
- Bagian pemerintahan, kecamatan, kelurahan, dan Asisten I, melakukan komunikasi kepada tokoh masyarakat setempat khususnya yang akan melakukan pemilihan.
Ketua Komisi I DPRD Kota Kendari, Zulham Damu, menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal implementasi dari kesimpulan RDPU ini. “Kami ingin memastikan bahwa proses penggantian RT/RW di Kota Kendari dilakukan secara transparan, demokratis, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya.
DPRD Kota Kendari berharap agar permasalahan ini dapat segera diselesaikan dengan baik dan tidak menimbulkan gejolak di masyarakat.

