KOMISI 2 DPRD KOTA KENDARI GELAR RDP TERKAIT ADUAN MASYARAKAT SEPUTAR BROMO KARAOKE EKSEKUTIF

Kendari (Humas DPRD Kota Kendari) – Senin (27/04/2026), Komisi 2 DPRD Kota Kendari menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebagai tindak lanjut atas surat aduan yang masuk dari Sdri. Tie Saranani terkait dengan aktivitas usaha Bromo Karaoke Eksekutif. Aduan yang disampaikan mencakup beberapa poin penting, antara lain dugaan ketidaksesuaian izin usaha dengan peruntukan lahan dan bangunan, pelaksanaan aktivitas penjualan minuman keras, serta adanya kebisingan yang mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar.

Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi 2 Jabar Aljufri ini diikuti oleh seluruh anggota Komisi 2 yaitu Fitri Yanti Rifai, Hetty Saranani, M. Syaifullah Usman, Fadhal Rahmat, dan La Ami. Serta Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM Kota Kendari, Dinas PM-PTSP Kota Kendari, Pimpinan Bromo Karaoke Eksekutif, Sdri. Tie Saranani.

Dalam pembahasan yang dilakukan, seluruh pihak yang hadir bersama-sama mengkaji detail isi aduan yang diterima untuk mendapatkan pemahaman yang jelas terkait kondisi yang terjadi di lapangan.

Setelah melalui tahap pembahasan yang cermat, Komisi 2 DPRD Kota Kendari menyepakati kesimpulan bahwa langkah selanjutnya yang akan dilakukan adalah melakukan peninjauan lapangan langsung ke lokasi Bromo Karaoke Eksekutif. Kunjungan lapangan ini bertujuan untuk memverifikasi informasi yang terdapat dalam aduan masyarakat serta mengumpulkan data faktual yang akan menjadi dasar dalam mengambil langkah-langkah berikutnya sesuai dengan wewenang dan fungsi lembaga legislatif.

kotakendari #kendarikotagoid #kendarihits #fyp @semuaorang